Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 15 Oktober 2014

Buron 2 Tahun, Mantan DPRD Nganjuk Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM  : Sunarji SH bin Sumarjo, mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Drs Adam Malik berhasil dicokok tim gabungan Intelijen Kejagung ,Kejari Nganjuk dan Kejari Batulicin setelah berhasil mengecoh petugas selama 2 tahun lamanya. Pasca dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Pada tingkat kasasi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, terpidana Sunarji ditangkap di Hotel Semarang Jl.Batulicin Rt 16, Batulicin Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

" Yang bersangkutan ditangkap  Selasa malam, 14 Oktober 2014 Sekitar pukul 22.50 WITA," ujar Romy, Rabu (15/10/2014).

Romy menceritakan, terpidana terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Drs. Adam Malik. Pembunuhan dilakukan pada 24 Mei 2002 di hutan Jati Waduk Widas, Desa Pajaran Kec. Saradan, Kab.Ketua.

Berdasarkan putusan MA RI No 823K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dan putusan PK MA RI No 823K/Pid/2012 tanggal 10 Oktober 2012, amar putusan menyatakan terdakwa I Suparman bin Parjan dan terdakwa II Sunarji, SH bin Sumarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Oleh MA, terpidana dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana dan secara  bersama sama melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 18 (delapan belas) tahun penjara. " Saat ini terpidana sedang perjalanan dibawa ke Nganjuk," ujar Romy. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar