Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 29 November 2014

Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah-wajah sumringah dan gembira, memenuhi Balai Pemuda Kota Surabaya, Jumat (28/11) pagi. Mereka adalah pasangan suami-istri yang merayakan  resepsi nikah massal warga Kota Surabaya 2014. Mereka akhirnya bisa memiliki buku nikah setelah sekian lama menikah (siri). Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak dan bahkan cucu.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, total ada 87 pasangan yang menjadi ‘peserta’ nikah massal. Namun, hanya ada 75 pasangan suami-istri yang buku nikahnya telah beres sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda. Dari 75 pasangan suami istri tersebut, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.  Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan “hasil penjaringan aspirasi” warga ketika acara bakti sosial dan pelayanan terintegrasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di beberapa lokasi.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat,” ujar walikota yang baru selesai melaksanakan kerja bakti rutin hari Jumat.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” ujar walikota.

Walikota menambahkan, dengan pra orang tua telah memiliki buku nikah, selain akan memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Supomo menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Menurutnya, wargasebenarnya memahami bahwa bila tidak memiliki buku nikah, akan berakibat pada tidak bisa mengurus akta lahir anak.

“Tetapi mereka tidak punya biaya. Dan kebanyakan dari mereka dulu menikah secara siri juga karena umum yang belum cukup. Dan itu kan bagian dari budaya di mana ada yang dijodohkan oleh keluarganya sejak kecil,” ujarnya.

Suasana di Balai Pemuda Surabaya kemarin memang semarak oleh kehadiran 75 pasangan suami-istri dengan busana khas mantenan. Beberapa pasangan bahkan membentangkan spanduk bertuliskan “terima kasih Bu Risma, sekarang saya sudah punya buku nikah”. Ke-75 pasangan suami-istri yang merayakan resepsi nikah massal di Balai Kota tersebut,  berasal dari tujuh kecamatan di SUrabaya. Rinciannya, sebanyak 23 pasangan dari Kecamatan Kenjeran, 19 pasangan dari Kecamatan Bubutan, 10 pasangan dari Kecamatan Simokerto, delapan (8) dari Kecamatan Tandes, tujuh (7) dari Kecamatan Asem Rowo, lima (5) dari Kecamatan Sawahan dan tiga (3) dari Kecamatan Krembangan.

Dari jumlah tersebut, pasangan tertua dan pasangan termuda menerima buku nikah secara simbolis dari walikota. Pasangan Riskiawan Abadi (23 tahun) dan Aida Eka Puspitasari (19) dari Kecamatan Simokerto, menjadi pasangan termuda. Pasangan ini sudah memiliki satu orang anak. “Rasanya senang sekali akhirnya bisa punya buku nikah. Tapi juga merasa grogi karena ada ibu walikota,” ujar Riskiawan sambil memamerkan buku nikahnya.

Sementara pasangan Rusdi (74) dan Mar’ah (68 tahun) dari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes, menjadi pasangan tertua. Keduanya telah dikaruniahi lima orang anak dan seorang cucu.(arf)

Kamis, 27 November 2014

Ahli Hukum Ubhara : Kasus Soetijono Bukan Masuk Pidana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DR Solahudin SH,MH ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 182 Surabaya sengan terdakwa Soetijono (62).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya,Kamis (27/11/2014), Ahli hukum pidana ini menerangkan seputar dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 167 KUHP

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, Solahudin menjelaskan, jika  unsur dalam pasal 167 meliputi mengkriminalisasikan, memaksa masuk ke rumah tertutup atau tanpa hak memasuki pekarangan orang lain dan tidak segera pergi meskipun sudah mendapat peringatan dari yang memiliki objek.

Sementara delik hukum dalam pasal 167 KUHP intinya adalah melawan hukum yang sifatnya khusus, artinya harus dibuktikan dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

Terkait kasus yang saat ini menimpa terdakwa, dimana terdakwa dituding melakukan penyerobotan tanah yang disewa oleh palopor yakni Kurniawan, saksi ahli menyatakan bahwa kasus tersebut masuk wilayah hukum keperdataan, karena sewa menyewa adalah hukum keperdataan.

" Apabila terjadi masalah dalam kasus sewa menyewa maka hal itu masuk dalam hukum keperdataan, maka harus melakukan upaya hukum keperdataan, dan yang berhak melakukan gugatan adalah pihak yang menyewakan," ujar Solahudin dihadapan majelis hakim yang diketuai M.Yapi, Kamis (27/11/2014).

Solahudin menambahkan, dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa maka pembangunan yang dilakukan pihak penyewa harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Namun, apabila pada suatu hari terjadi masalah maka yang harus menyelesaikan adalah pihak penyewa.

Solahudin menambahkan dalam suatu perbuatan pidana khususnya pidana umum maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang melakukan perbuatan itu sendiri secara matreiil dan tidak boleh diwakilkan.

" Apabila bukan orang yang melakukan perbuatan yang dimintai pertanggungjawaban maka terjadi error in persona," imbuhnya.

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Suhandi meyakini bahwa dakwaan yang diajukan JPU Jamin sudah jelas error in persona dan masuk hukum perdata bukan pidana.

" Dengan keterangan ahli tersebut maka sudah jelas bahwa dakwaan JPU error in persona dan masuk ranah perdata, dan hal itu tidak lepas dari keterangan ahli Nur Basuki yang memberikan keterangan menyesatkan," ujar Suhandi.

Persoalan ini terjadi sejak dua tahun silam dimana yg dipersolakan Kurniawan Soedewo adalah pihak SPBU Soetijono memasuki pekarangan nya 40cm. (Komang)

Usai Sidang, Pemalsu Merk Salon Yemember Dieksekusi Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine,  pemilik salon De Grace yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya tak menyangka akan dieksekusi oleh Kejari Surabaya  usai membacakan pledoinya dalam perkara laporan Palsu di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014).


Usai persidangan, Jaksa Swaskito Wibowo menunjukan surat perentah pelaksanaan eksekusi atas putusan  kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggunaan merk produk kecantikan milik Salon Yemember.

Awalnya, Inge sempat melakukan perlawanan lantaran kasusnya masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menyebut akan melaporkan Jaksa Swaskito ke Kajati Jatim. Namun ancaman Inge tak dihiraukan, Jaksa Swaskito langsung mengambil borgol dan memasangnya pada bagian tangan Inge dan menggirinya ke mobil Honda CRV milik Jaksa Swaskito.

Dua pengacara Inge juga sempat melawan, aksi protes mereka terhenti setelah Jaksa Swakskito memintanya untuk datang ke Kejari Surabaya.

"Silahkan anda ke kantor saja,"ujar Jaksa Swaskito pada dua pengacara terpidana kasus Penipuan ini.

Seperti diketahui, Awalnya perkara ini divonis onslagh (perbuatannya terbukti namun bukan pidana,red). lalu Jaksa mengajukan Kasasi, Nah dikasasi inilah Inge dikalahkan.

Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari DR H Muhammad Saleh,SH,MH (Ketua Majelis), I Made Tara,SH dan Prof DR Valerine J.L Kriefkhoff SH,MA menolak kasasi yang diajukan inge
Oleh hakim MA, Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan merk produk milik Nanik Sutrisno selaku pemilik Salon Yemember yang telah terdaftar di Haki Pada 2006. Dalam putusan kasasi 3 Mei 2013, Inge  dihukum   6 bulan , denda Rp 150 Juta  Subsider (3) bulan kurungan.

Saat ini, Inge juga menjalani persidangan lain di PN Surabaya dalam kasus laporan Palsu.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inge   menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya.

Inge juga melaporkan
Nanik  dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon nya palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporannya tersebut tidak dapat dibuktikan,  hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah Inge.

Menurut Jaksa Swaskito Perbuatan Inge sangat merugikan Salon Yemember. "Akibatnya Salon milik saksi pelapor jadi tercemar,"ucap Jaksa Swaskito saat itu.

Akibat perbuatannya Inge dituntut Setahun Penjara, Ia dianggap melanggar pasal 317 KUHP tentang membuat keterangan palsu kepada aparatur negara. (Komang)


PNS RSUD Sidoarjo Diadili Dalam Perkara Limbah B3


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, ST (45) PNS Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya dalam perkara pengangkutan Limbah B3 milik RSUD Sidoarjo.

Dalam persidangan yang dihelat di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejati Jatim menghadirkan tiga anggota dari Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, yakni Yanuar, Anton dan Herwanto.

Dalam keteranganya, tiga anggota Polisi itu menerangkan seputar kronologis penangkapan truk yang mengakut Limbah berbahaya jenis B3yang diambil dari RSUD Sidoarjo.

Saat diangkut, Limbah media yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik.

Pengungkapan pembuangan Limbah B3 medis RSUD Sidoarjo tersebut berdasrkan tindaklanjut  atas informasi Balai Lingkungan Hidup Propinsi Jatim

"Setelah kami lakukan pengamatan,pengelolahan limbah media di RSUD Sidoarjo yang dianggut menggunakan  truk tersebut tidak memiliki Ijin, "terang tiga Polisi saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH,M.Hum , secara bersamaan.

Dijelaskan saksi Polisi, Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo tersebut dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono.

Selain tiga saksi Polisi, Jaksa Djuwariyah juga menghadirkan saksi dua orang Pegawai RSUD Sidoarjo, Saksi Soikin, Miftahrahman.

Dua saksi Pegawai ini tak mengetahui keberadaan Polisi ketika melakukan penangkapan. Mereka mengetahui hanya berdasarkan cerita dari para pegawai dilingkungan RSUD Sidoarjo.

Terdakwa Wuri membantah jika dirinya yang mengadakan kerjasama dengan Yudiono. Imam Syafii, Kabag Umum RSUD Sidoarjo dianggap orang yang bertanggung jawab atas perkara ini.

"Karena dia yang merekomendasikan Yudiono,"sangkal terdakwa Wuri dalam persidangan.

Selain terdakwa Wuri, Polisi menetapkan Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.

Sementara, meski kasus ini terjadi di wilayah hukum PN Sidoarjo, Namun Jaksa Djuwariyah malah melimpahkan perkara ini di PN Surabaya.

Padahal sesuai kewenangan Absolut, semestinya peristiwa pidana ini harus diadili sesuai dengan locus delicty dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian).

Hal itu pernah dituangkan dalam eksepsi terdakwa, Namun majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolaknya dengan dalih, PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun.

"Kewenangan absolut ini sudah saya tuangkan dalam eksepsi, tapi ditolak karena hakim bilang sesama Pengadilan masih satu rumpun,"terang Bambang salah seorang Pengacara terdakwa usai persidangan. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Djuwariyah, Pada 10 januari 2014 lalu , direskrimsus polda jatin menemukan adanya pengangkutan limbah. B 3 bahan berbahaya dan beracun keluar dari RSUD sidoarjo.

Limbah medis yang berasal tersebut berdasarkan PPRI No 18 Jo 85 tahun 1999 tentang pengelolahan limbah B3.

Pengelolahan dan pengangkutan limbah itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait. (Komang)

Eksekusi Kejari Perak Kandas, Hakim Lepaskan Lumongga Marbun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang terdiri dari, Ekowati Hari Wahyuni, SH, (Ketua majelis) Wahyono SH dan Erfan Basuning SH,M.Hum (hakim anggota) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak segera melepaskan Lumongga Marbun dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Pelepasan Lumongga Marbun ini merupakan buntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkannya melalui DR Sudiman Sidabuke,SH,MH selaku pengacara dari Lumongga atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Perak dalam dua perkara yang sama dengan hukuman masa percobaan.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), majelis hakim yang diketuai Ekowati menilai, Kejari Tanjung Perak salah mengartikan penetapan PN Surabaya atas surat yang dilayangkan Kejari Perak yang mengacu Pasal 14 F tentang tata cara pelaksanaan eksekusi perkara Lumongga Marbun.

Dalam amar putusannya, Hakim Ekowati hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan pihak Lumongga Marbun.

Gugatan tersebut terdiri dari Eksekusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Cacat hukum dan melepaskan terpidana dari Rutan Medaeng. 

Menurut Hakim Ekowati, dasar penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya telah sesuai prosedur yang berlandaskan pasal 14 F KUHP, namun pelaksanaannya yang salah diartikan

"Penetapan PN Surabaya itu meminta agar Jaksa selaku penuntut melaksanakan putusan ini. Namun bukan pelaksanaan eksekusi mengingat dua vonis percobaan bagi terpidana Lumongga adalah hukuman percobaan,"terang Hakim Ekowati dalam amar putusannya.

"Memerintahkan terlawan untuk membebaskan Lumongga dari Rutan Medaeng setelah amar putusan dibacakan,"ucap Hakim Ekowati diakhir pembacan amar putusannya.

Usai persidangan, DR Sudiman Sidabuke SH,MH meminta agar Kejari Tanjung Perak tidak memperpanjang  permasalahan ini. Menurutnya, kasus ini cukup dijadikan pembelajaran dikemudian hari.

"Ini sebagai pembelajaran dan saya berharap Kejari Tanjung Perak mengakhiri permasalahan ini sampai disini,"terangnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Suseno,SH saat dikonfirmasi mengatakan akan menghormati putusan hakim.

Dijelaskan Suseno, pihaknya tetap merasa telah melaksanakan eksekusi tersebut secara prosedur.

"Pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur, namun Kami sangat hargai putusan hakim dan akan laksankan putusan tersebut,"jelas Seno saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seperti diketahui, perkara pidana Lumongga Marbun ini  bermula dari  terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.

Atas hal itulah  Lumongga dijerat pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Majalah Gapura Pemkot Surabaya Raih Juara I AMH 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mendapatkan penghargaan dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014, yang diselenggarakan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemikominfo). Humas Pemkot Surabaya berhasil meraih dua penghargaan dari lima kategori yang dilombakan.

Masing-masing kategori yang diperoleh yakni terbaik pertama kategori Penerbitan Media Internal dan terbaik kedua kategori Pelayanan Informasi Melalui Internet. Media internal Majalah Gapura berhasil mengalahkan Pemkot Balikpapan berada di posisi kedua dan Pemerintah Kepulauan Meranti di posisi ketiga.

“Pada AMH tahun 2013, Majalah Gapura menyabet juara kedua. Berkat kerja keras seluruh staf redaksi Majalah Gapura yang bernaung di Bagian Humas Pemkot Surabaya. Akhirnya, AMH 2014 berhasil menyabet juara satu, raihan ini merupakan salah satu penyemangat bagi kita untuk lebih baik lagi memberikan informasi program-program Pemkot Surabaya kepada masyarakat,” terang Sri Puri Surjandari Kepala Sub Bagian Dokumentasi Humas Kota Surabaya.

Sedangkan pelayanan informasi melalui internet website resmi pemkot Surabaya www.surabaya.go.id berhasil menyabet juara kedua. Kepala Humas Pemkot Surabaya Muhamad Fikser mengatakan, keikutsertaan Humas di ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014 tersebut bertujuan untuk mengukur kinerja tim Humas Surabaya.

“Pada penyelenggaraan AMH tahun 2014 ini kita berkompetisi dengan humas dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

AMH 2014 memperlombakan media humas dalam lima kategori utama, lanjut Fikser, kategori tersebut meliputi Penerbitan Internal, Pelayanan Informasi Melalui Website, Advertorial, Laporan Kerja Humas, dan Merchendise. “Walaupun, hanya dua kategori saja yang berhasil memperoleh penghargaan. Kami tetap bersyukur karena dapat menyisihkan peserta lain,” tambahnya.

Tahun ini, Anugerah Media Humas diikuti oleh 142 lembaga yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi. Penentuan pemenang dilakukan oleh tim juri yang ditunjuk oleh Kemkominfo. Tim juri tersebut terdiri dari Subagio (Tenaga Ahli Kemkominfo), Donny Budhi Utoyo (Detik.com), Jamiluddin Ritonga (Akademisi), Usman Kansong (Media Indonesia), dan Ahmed Kurnia Soeriawidjaja (Profesional). (arf)

Rabu, 26 November 2014

Nuri Subagyo Ngaku dimintai Rp 260 Juta Untuk Vonis Rehabilitasi




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, Staf Setwan yang ditangkap Polsek Genteng dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu mulai membuka kebobrokan korps Kepolisan dan oknum pengacara ketika dirinya menjalani pemeriksaan BAP.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (26/11/2014), Terdakwa  PNS DPRD Kota Surabaya ini mengakui, jika dirinya ditawari menggunakan jasa pengacara yang telah menjadi rekanan Polsek Genteng.

Oknum pengacara tersebut meminta aliran dana segar kepada Nuri sebesar Rp 260 juta untuk bisa di vonis rehabilitasi.


"Saat itu polisi menawari saya pengacara untuk pendampingan. Setelah bertemu dengan pengacara yang ditunjuk polisi itu, saya kemudian ditawari rehabilitasi, Pengacara itu menawari saya agar mengurus biaya rehabilitasi dengan membayar uang Rp 260 juta," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tinuk Suhartati itu.

Penawaran oknum pengacara 'nakal' itu,  akhirnya ditolak mentah-mentah oleh terdakwa. Menurut terdakwa Nuri, vonis rehabilitasi sama artinya dengan mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba. "Saya tolak pengacara itu karena saya bukan pengguna narkoba. Lalu saya minta tolong agar keluarga saya mencarikan pengacara lagi dan kemudian ketemu dengan pengacara Hans Hehakaya," tandasnya.

Sementara, usai persidangan Hans Hehakaya selaku pengacara dari terdakwa membenarkan penawaran vonis rehabilitasi tersebut.

"Iya benar, terdakwa ditawari pengurusan rehabilitasi dengan membayar biaya Rp 260 juta oleh pengacara yang menangani pemeriksaan. Klien saya akhirnya tidak cocok dan meminta saya menjadi pengacaranya," jelasnya.

Sayangnya saat ditanya siapa nama pengacara tersebut, Hans enggan menjelaskan. "Siapa namanya, saya lupa. Yang jelas dia sudah biasa dan sering menangani (spesialis) perkara narkoba," ungkap Hans kepada wartawan.

Hans juga mengungkapkan, atas hal itulah terdakwa berencana bakal melaporkan pengacara "nakal" tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. "Klien saya berencana akan melaporkannya ke Dewan Peradi. Secepatnya klien saya akan melaporkannya, kemungkinan usai pemeriksaan terdakwa ini," jelas Hans.

Saat didesak apakah biaya Rp 260 juta tersebut untuk fee pengacara atau untuk mengurus perkara agar terdakwa divonis rehabilitasi, Hans enggan menjelaskan secara detail. "Pokonya saat itu klien saya ditawari jika ingin vonis rehabilitasi, maka harus membayar Rp 260 juta," kata advokat bertubuh gempal tersebut.

Perlu diketahui, terdakwa Nuri Subagyo ditangkap polisi saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya pada 11 Agustus lalu. Saat dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi, polisi menemukan sabu-sabu di dalam helm-nya.

Nuri sendiri adalah PNS di sekretariat kantor DPRD Surabaya. Nuri pun sebelumnya sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)

Mendagri Puji Pelayanan Publik di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Kota Surabaya dalam menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan, mendapatkan apresiasi positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Mendagri yang pada Rabu (26/11) kemarin turun ke bawah dengan meninjau pelayanan publik di Surabaya, menyebut kota dan kabupaten di Indonesia bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Kepala Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi serta Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya di Jalan Menur. Sebelumnya, Mendagri juga meninjau pelaksanaan bakti sosial dengan pelayanan integrasidi Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan.

 “Surabaya bisa menjadi daerah percontohan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Saya minta Semarang, Bandung, dan Medan agar datang dan belajar ke Surabaya. Kalau kota dan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia bisa seperti ini kan enak. Masyarakat juga nggak capek,”  tegas Mendagri seusai meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya.

Tiba di kantor UPTSA sekitar pukul 11.30 WIB, Mendagri menunjukkan keramahannya dengan menyapa seorang warga yang tengah mengurus perizinan. “Sedang ngurus apa?,” ujar Mendagri sembari berpesan kepada warga tersebut. “Yang paling penting, dalam pengajuan perizinan harus lengkap (berkasnya). Kalau kurang satu saja itu bisa lama dan yang disalahkan pemerintah kota nya,” ujarnya.

Menteri Kelahiran Surakarta yang pada 1 Desember mendatang genap berusia 57 tahun ini menjelaskan, kedatangannya ke Surabaya untuk menindaklanjuti arahan dari presiden agar para menteri dan pejabat Eselon I turun ke bawah untuk melihat langsung kondisi di lapangan sehingga bisa memetakan masalah.

“Di Surabaya ini kami melihat pelayanan publik dan inovasi yang telah dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya. Dan pelayanan terpadau seperti ini layak dicontoh oleh daerah lain,” sambung Mendagri.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, selama ini, sudah ada banyak kepala daerah yang datang ke Surabaya untuk mengetahui rahasia sukses Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Dikatakan walikota, Pemkot Surabaya terbuka kepada kabupaten dan kota yang ingin  menimba ilmu di Surabaya.

“Banyak sekali kepala daerah yang datang ke Surabaya untuk belajar tentang perizinan online dan pengelolaan manajemen pemerintahan seperti e-budgeting. Kami terbuka. Saya senang teman-teman di Pemkot Surabaya bisa beri ilmu ke daerah lain. Dan memang, sistem seperti ini sangat efisien,” jelas walikota.  

Sementara Kepala BKPPM Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi menambahkan, dalam sehari, rata-rata berkas perizinan yang masuk ke UPTSA Kota Surabaya mencapai 400 perizinan. BKPPM merupakan lembaga yang membawahi UPTSA. “Dalam satu bulan bisa mencapai 7500 hingga 8000 perizinan,” ujarnya.

Menurut Eko Agus Supiadi, selama ini, penyelesaian perizinan di UPTSA sudah sesuai dengan standar prosedur operation (SPO). Dia mencontohkan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota yang butuh waktu satu minggu. “Lalu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahana (TDP) juga beberapa hari saja,” imbuh dia.

Sebelum meninjau UPTSA, Mendagri juga meninjau pelaksanaan bakti sosial dengan pelayanan integrasidi Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan. Mendagri menyebut sudah seharusnya pelayanan publik berjalan mudah, cepat dan transparan seperti yang dilakukan di Surabaya. “Seharusnya, orang ngurus KTP, kartu pindah, kartu lahir atau kartu kematian, itu 30 menit bisa selesai. Kalau seperti itu, masyarakat kan nggak capek ngurus,” ujar menteri yang perah menjabat sebagai Sekjen PDIP dan juga Ketua Fraksi PDIP di DPR RI ini.(arf)

REVITALISASI WASBANG DANREM 082/CPYJ GANDENG UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT MOJOKERTO


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto). Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo selaku penanggung jawab Binter di wilayah Korem Mojokerto selalu berupaya untuk mensosialisasikan Binter TNI-AD kepada segenap komponen bangsa yang ada di wilayah Mojokerto, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang Binter TNI-AD oleh segenap komponen bangsa lainnya, termasuk kepada Universitas Islam Majapahit ( Unim ) Mojokerto. Anjangsana yang dikemas dalam bentuk silaturrahmi di kantor Rektor Unim tersebut terlihat sangat hidup dan akrab dengan berbagai pembicaraan antara Danrem 082/CPYJ dengan Rektor Unim dan segenap kepala biro Unim serta para Purek (25/11). 

Kami sangat merasa terhormat dan bahagia sekali atas kedatangan Bapak Danrem 082/CPYJ beserta rombongan dalam rangka silaturahmi ke kampus kami, dan kampus kami sangat terbuka bagi bapak – bapak sekalian dan kami tentunya berharap bahwa pertemuan ini harus ada hasilnya yang berupa kerja sama yang paling mungkin sesuai korelasi disiplin ilmu kita masing - masing, demikian sambutan selamat datang yang disampaikan oleh Purek – I Unim Ibu Viliadana mewakili rektor yang kebetulan sedang sakit.

Sementara Danrem 082/CPYJ yang didampingi Dandim 0815 Letkol Arm Putranto Gatot Srihandoyo, Kasiintelrem Letkol Arm Aris Fachrurrozi, Kasiterrem Letkol Inf Drs. Warsito, Pasibinkomsos Mayor Arm Muslich dan Kapenrem Mayor Arm Imam Duhri, memperkenalkan diri dan rombongan yang menyertainya, “ Tujuan saya kesini bermaksud untuk bersilaturrahim kepada salah satu potensi wilayah yang ada di Mojokerto, saya sadar betul bahwa Korem 082/CPYJ tidak akan bisa berbuat apa – apa tanpa adanya dukungan dari segenap komponen bangsa yang ada di wilayah, dan kami ingin sekali membentuk kerja sama dengan Unim sebagai salah satu mitra Korem dalam menunjang pelaksanaan tugas di wilayah “, demikian sambutan awal Danrem 082/CPYJ didepan Purek-I dan para Purek lainnya serta para Kabiro Unim.

Pada kesempatan tersebut, Danrem 082/CPYJ mendapatkan beberapa masukan, diantaranya tentang bentuk kerja sama yang memungkinkan untuk dikerjakan bersama, perlunya revitalisasi masalah keterlibatan KKN Mahasiswa dalam TMMD , solusi terbaik dalam mengatasi menurunnya Nasionalisme generasi muda, perlunya dukungan Korem atau Kodim berupa instruktur maupun fasilitas lain guna meningkatkan Wawasan Bela Negara di lingkungan Kampus Unim, serta perlunya instruktur Outbond bagi para mahasiswa Unim. Suasana silaturrahmi yang penuh keakraban tersebut menjadi lebih hidup dan penuh antusias oleh semua pesertanya tatkala Danrem menjawab berbagai masukan dari para Purek Unim dengan jawaban yang memuaskan mereka, Korem 082/CPYJ sangat terbuka bagi bapak – bapak dan ibu – ibu sekalian dan tidak perlu merasa takut atau segan bila harus masuk ke Makorem, anggota kami hanya berusaha menegakkan protap pengamanan satuan tidak ada maksud untuk mempersulit, hal – hal lain yang menyangkut tugas dan fungsi Korem tentunya kami sangat berterima kasih dan akan memberikan dukungan dengan sebaik – baiknya khususnya masalah bela negara, wawasan kebangsaan, sinergitas TMMD dengan KKN Mahasiswa, dan instruktur Outbond, demikian uraian Danrem 082/CPYJ yang disampaikan sambil berkeliling  menikmati situasi Taman Mini Majapahit yang menjadi salah satu kebanggaan Unim untuk melestarikan nilai – niai sejarah, acara silaturahmi diakhiri dengan saling tukar cindera mata dan foto bersama. ( arf )

Kejati Jatim Sosialisasikan Dampak Buruk Narkoba Ke Kalangan Pelajar SMK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai Langkah prepentif  menekan jumlah perkara narkoba yang banyak dilakukan generasi muda terutama kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/11) melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi dampak narkoba terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ketintang Surabaya.

Selain sosialisasi penerangan hukum, Korps Adhyaksa yang terletak di Jl A Yani 54-56 Surabaya ini, memberikan pembinaan terhadap pelajar terkait hukum yang diberikan atas tindak pidana narkoba. Dengan maksud dan tujuan agar generasi muda sekarang tidak terpengaruh maupun mencoba barang haram narkoba.

Bertempat di aula SMK Ketintang Surabaya, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto selaku narasumber mengatakan, bukan hanya dampat dari narkoba yang membahayakan, namun hukuman bagi para pengguna narkoba juga berat. Sebab, ancaman hukuman paling singkat yakni 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sebagai Korps Adhyaksa, kami wajib memberikan sosialisasi terkait bahaya dan dampak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, ancaman dari pengguna narkoba bisa menjerat pelakunya sampai belasan bahkan puluhan tahun,” terang Romy kepada siswa kelas XI SMK Ketintang Surabaya, Selasa (25/11).

Dijelaskan Romy, sanksi dan pasal terkait tindak pidana narkotika diatur dalam undang-undang RI No 35 Tahun 2009. Dicontohkan Romy, dalam Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.

Lanjut Romy, di Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. “Bahka, di pasal ini ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara,” kata Romy.

Selain membahas terkait pasal dan ancaman sanksinya, dihadapan ratusan siswa kelas XI, Romy beserta Bambang Purnomo selaku pembicara menjelaskan, narkoba atau zat psikotropika dibagi menjadi dua. Dimana psikotropika dan zat aditif bisa bermanfaat bagi dunia medis, salah satunya digunakan sebagai pengobatan dan pengembangan dibidang ilmu pengetahuan.

“Narkoba atau zat aditif bisa bermanfaat dibidang kesehatan. Tentunya digunakan sesuai dosis dan takaran yang sudah ditetapkan,” ungkap Romy.

Sementara bahaya narkoba, masih kata Romy, bila disalahgunakan atau digunakan tak sesuai standar pengobatan, dapat merugikan penggunanya. “Bila generasi muda sekarang tidak diberitahu tentang bahaya narkotika, maka dapat membahayakan dan merugikan dirinya dihari ini dan dihari esok,” tutur Romy.

Ditambahkan Romy, dengan adanya kegiatan penerangan hukum seperti ini, pihaknya berharap dan menghimbau agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi tindak pidana narkoba bagi para remaja yang saat ini sangat rentan terkena.

“Imbauan kami adalah agar generasi muda jauhi narkoba dan berperstasilah dalam hal pendidikan. Niscaya hal ini dapat mebawa hikmah bagi dikehidupan nanti,” tandasnya. (Komang)

Satpam Pelindo III Ngaku Iseng, Hujat Capres Prabowo Dalam Akun FB




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim mengakui jika  perbuatannya menghujat Capres 2014 Prabowo Subiyakto melalui akun media sosial facebook miliknya hanyalah iseng belaka.

Ia juga mengaku memang menjadi pendukung berat dari Joko Widodo.

"Saya membuat status itu hanya iseng pak hakim, tak ada tujuan, hanya saat itu saya memang pendukung Jokowi," ujar Brama saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya,(25/11/2014).

Brama mengaku juga tak tahu menahu saat ditanya Hakim Manungku soal kebenaran pemecatan Prabowo dari Kopasus. "Saya tidak tahu pak hakim, saya tau dari baca status status facebook orang lain juga yang menyebut seperti itu," terangnya.

Hakim Manungku juga menanyakan apakah terdakwa dapat imbalan dari Jokowi yang kini telah menjadi presiden dengan perbuatannya itu. "Tidak dapat apa-apa pak hakim, saya sangat menyesali perbuatan saya," terang Brama.

Hakim Manungku juga mewanti-wanti agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lantaran sangat memprovokosi. "Untung statusmu tidak membuat Brimob dan Kopasus rusuh, bisa tambah  lagi jeratan pasalmu," ujar Hakim Manungku.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas ulahnya itu, Jaksa  Nining Dwi Ariany dari kejati jatim menjerat  terdakwa dengan  pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)

Eksepsi ditolak, Kasus LP Palsu Mantan Dosen ITATS Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus laporan palsu dengan terdakwa Ir Warsito Ir Warsito MBA Bin Tjokro Soewarno (65) berlanjut ke Pembuktian.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidan sari PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Ifandaru menolak dalil dalil eksepsi yang diajukan terdakwa  mantan dosen ITATS  melalui Prof Dr Tjoek Suherman,SH,MH.

Menurut hakim Ifandaru, penolakan tersebut dikarenakan dalil dalil eksepsi yang dibacakan terdakwa pada persidangan sebelumnya telah masuk pada materi poko perkara.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa, meminta JPU untuk menghadirkan para saksi,"ucap Ifandaru dalam amar putusan selanya.

Usai persidangan, Prof Dr Tjoek Suherman,SH,MH selaku pengacara dari terdakwa Ir Warsito tak mau menanggapi banyak  kekalahan pihaknya.

Pengacara sekaligus  Dosen Fiskal dan Keuangan Negara Unair ini tak menampik jika putusan sela tersebut merupakan kewenangan hakim dalam mempertimbangkan eksepsinya.

"Itu kewenangannya, dan intinya kami siap untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah,"ujar pengacara kelahira 70 tahun silam ini saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari ulah terdakwa membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.

Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

Setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo.

Laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestbaes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya. 

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwaskito Wibowo dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa
melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. (Komang)

Selasa, 25 November 2014

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Sepeda Motor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemprov Jatim akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, roda tiga, dan kendaraan angkutan umum.

Pemutihan denda pajak tersebut diberikan, menyikapi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30 persen atau Rp 2.000. Dengan kenaikan tersebut, harga premium yang sebelumnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

"Kebijakan itu saya ambil untuk meringankan beban masyarakat kecil yang terkena dampak langsung akibat naiknya harga BBM, 18 November lalu," ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Minggu (23/11/2014).

Menurut Pakde Karwo, pihaknya sudah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Akhmad Sukardi dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono untuk segera menyiapkan segala sesuatunya agar kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah yang pro rakyat tersebut dapat segera diberlakukan.

"Setelah dipersiapkan semua, Insyaallah mulai Senin (24/11/2014) besok, pembebasan denda pajak untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan mobil penumpang umum mulai diberlakukan," jelasnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan roda dua dan tiga yang terlambat atau belum membayar pajak hingga bertahun-tahun, tidak akan dibebani denda. Pemilik hanya cukup membayar pajak kendaraannya saja sebagai kewajiban yang melekat.

"Makanya silahkan masyarakat Jawa Timur benar-benar memanfaatkan kebijakan pemutihan denda pajak ini," tegas orang nomor satu di Jatim ini.

Kebijakan pemutihan denda pajak ini bukanlah yang pertama dilakukan Pemprov Jatim. Hal serupa juga pernah dilakukan tahun 2013 lalu. Waktu, dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pemberian keringan dan insentif pajak daerah, Pemprov membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, mulai 17 Juni-17 September 2013.

Akibat kebijakan membantu wajib pajak tersebut, potensi pendapatan yang hilang dari denda dan bea balik nama II mencapai Rp 38,4 miliar. Meski demikian, potensi penerimaan PKB jika terbayar semua mencapai Rp 107,5 miliar dari perkiraan penerimaan PKB dari mutasi masuk BBN II.

Hal yang sama juga dilakukan pada 2012. Melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2012, Pemprov Jatim membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan bebas sanksi administrasi atau bunga (denda), mulai mulai 2 April hingga 31 Juli 2012.

Pakde Karwo menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut, khususnya pasal 66 ayat 1 ditegaskan, bahwa gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga berniat memberikan bantuan atau subsidi biaya angkut kebutuhan pokok dari distributor (pabrik) langsung ke konsumen. Ini dilakukan, untuk menciptakan stabilitas dan menekan melambungnya harga kebutuhan pokok di pasaran akibat dampak kenaikan harga BBM.(arf)

Senin, 24 November 2014

Tak Siap, Uji Coba Unas Online Ditunda Setelah UAS


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Dinas Pendidikan Surabaya menggelar uji coba ujian nasional (Unas) online akhir November 2014 ditunda.

Unas online akan digelar usai ujian akhir sekolah (UAS) Desember 2014.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan, Dinas Pendidikan Surabaya Sudarminto mengungkapkan uji coba tidak mungkin digelar akhir November karena persiapan teknisnya belum rampung.

“Sekarang baru tahap instalasi server, jadi akhir November 2014 belum bisa dipakai,”terangnya saat memberikan pengarahan tentang unas online di hadapan kepala SMK se Surabaya di SMKN 2, Senin (24/11/2014).

Jika tidak ada halangan, uji coba unas online akan dilakukan minggu ke tiga bulan Desember 2014. Disingung tentang perangkat computer yang masih kurang, mantan Kepala SMAN 16 Surabaya ini memastikan sudah teratasi. Hal ini setelah sejumlah sekolah menambah unit komputernya sendiri.

Dari 104 SMK negeri dan swasta di Surabaya, saat ini ada 101 sekolah yang siap menyelenggarakna unas online. Sisanya akan menggabung dengan SMK lain.

Dari 101 SMK yang akan menyelenggarakan unas online ini, kemarin dicek kesiapannya oleh tim IT Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah-sekolah tersebut diberi install server. Kemudian servernya dikonfigurasi untuk bisa dikoneksikan dengan pusat saat uji coba.

Staf Subdit Pembelajaran Pembinaan SMK, Kemenbud Dikdasmen  Taufik Damardjati mengungkapkan sistam operasi komputer sekolah diseragamkan dengan sistem edubuntu. Sementara servernya  akan diaktivasi dengan pusat. (arf)

Dua Terdakwa Suap Menyuap Perizinan Alfamart Berkelit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Tipikor kembali menggelar persidangan perkara Operasi tangkap tangan (OTT) suap Alfamart dengan terdakwa Leo Handoko Manajer PT Sumber Alfarian Trijaya Area Surabaya Sidoarjo Madura dan  Zaiful Imron Mustofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan),Senin (24/11/2014).

Kedua terdakwa membantah semua tuduhan suap soal perizinan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Manager Alfamart ini berdalih,  kunjungannya ke Bangkalan tersebut hanya untuk menyelesaikan  semua administrasi serta 
perizinan  empat titik gerai alfamart yang masih bermasalah di Bangkalan.

"Saya kesana atas laporan dari Andi (staf ijin alfamart) bawahan saya, menyelesaikan ijin Tiga gerai baru dan perpanjangan ijin satu gerai alfamart, tidak ada sedikit niatan saya untuk menyuap," ujar Leo.

Upaya 'ngeles' Leo tak dapat diterima nalar hakim Tahsin selaku ketua majelis perkara ini.
Tahsin menilai, keterangan yang disampaikan Terdakwa Leo terkesan mengada-ada dan tidak rasional.

"Kenapa ke bangkalan harus membawa uang, padahal dokumen kelengkapan aja belum lengkap semua ini," ujar Hakim Tahsin sambil melihat dokumen syarat perijinan.

Untuk meyakinkan hakim, terdakwa Leo kembali berusaha 'cuci tangan' atas penyuapan tersebut. Ia malah menuding bawahannya yang telah menyiapakan dana segar untuk memuluskan perizinan Alfamart.
"Semua laporan dari Andi, ada sekitar 12 titik alfamart, setip titik  ijin alfamart biasanya kita sediakan anggaran Rp 75 juta saya tidak tau soal perda," ujar Leo.

Namun keterangan Leo, lagi lagi dimentahkan oleh hakim. Hakim malah menyalahkan terdakwa, lantaran berani mengoperasikan gerai Alfamart meski tanpa memiliki Ijin

Sikap serupa Juga diterangkan terdakwa Zaiful Imron. Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan ini mengaku sebelumnya menolak uang Rp 10 juta pemberian  Hepi (bawahan terdakwa Leo).

"Saya sebelumnya menolak uang itu, tapi saya akhirnya menerima untuk membantu dengan alasan kekeluargaan guna mempercepat perpanjangan ijin," ujar terdakwa Zaiful Imron.

Menanggapi itu, Hakim menanyakan bagaimana tahap membuat proses perijinan dan berapa tarif retribusinya kepada terdakwa Zaiful."Apakah bisa langsung melalui saudara, apa tidak ada loket, berapa tarif retribusinya, apakah benar Rp 75 juta? Kenapa dibayar dimuka padahal dokumen persyaratan sama sekali tidak lengkap?"cecar hakim.

Zaiful tak berkutik dengan pertanyaan hakim. "Tidak boleh langsung yang mulia, memang ada loket, Saya yang menentukan berapa tarif retribusinya, saya belum hitung berapa habisnya tapi jika ada kelebihan dari uang yang dikasih pasti kita kembalikan," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Leo Handoko dan Zaiful Imron ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut, Leo Handoko dikabarkan telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa.

Atas penangkapan tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mereka. (Komang)

Tiga Koruptor MERR II C Dijerat Pasal Berlapis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan  korupsi proyek Middle East Ring Road (MERR)  II C Gunung Anyar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (24/11/2014) dengan register Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2014.

Tiga terdakwa dalam kasus ini di sidang secara terpisah. Terdakwa Drs Ec Djoko Walujo lebih dahulu disidangkan, lantas dilanjutkan pada terdakwa Olli Faisol dan Ir Euis Darliana,M.Si

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh  tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yakni Arief Usman, Hanafi dan Feri.

Dalam surat dakwaanya, tiga Jaksa yang bertugas dibagian Pidsus ini, mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis.

Selain menjerat dengan pasal korupsi, dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH,MH, Jaksa juga menjerat ketiga terdakwa  dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pada dakwaan Primair, Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)

Dan pada dakwaan ke 3, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,"ucap Tiga Jaksa Kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya secara bergantian.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum dari ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan keberatan dalam bentuk eksepsi, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Pada 2009 lalu, Pemkot Surabaya membebaskan lahan seluas 17.000 meter persegi yang terletak di tiga kelurahan, yakni Kedung Baruk, Rungkut Lor dan Gunung Anyar untuk pembangunan jalan dalam proyek MERR II C

Nah, dalam proses pembebasan inilah terjadi masalah, Kejari Surabaya menduga ada korupsi dalam pembebasan ini. Para terdakwa diduga melakukan mark up anggaran saat pembebasan lahan.

Namun menariknya, dibalik  Kasus hilangnya uang negara sebesar  Rp 12 miliar  pada proyek MERR II C ini merupakan pengaduan dari masyarakat.

Dari laporan inilah  tim Pidsus mulai mengadakan  penyelidikan. Awalnya warga Gunung Anyar   melaporkan Mantan Camat Gunung Anyar,Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Mereka dilaporkan ke Kejari Surabaya dengan kasus yang berbeda.

Kanthi dilaporkan merekayasa data waris pada pelepasan lahan yang terkena proyek MERR II C. Ahli waris itu dianggap telah meninggal padahal mereka masih hidup.

Lantas, Muhadi dilaporkan menerima Gratifikasi berupa mobil Honda CRV dari pelolosan riwayat tanah.

Setelah didalami, Pidsus Kejari Surabaya mengabaikan laporan ahli waris dan malah  mengembangkan kasus ini ke arah  mark up proses  pelepasan lahan ini.

Dari pemberitaan sebelumnya, Arifin Saibu sembat memprotes langkah Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya menetapkan tiga tersangka saja. Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal Surabaya ini diminta untuk  menetapkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) sebagai tersangka.  Dimana Ketua P2T adalah Sekkota Surabaya, Wakil Ketua yakni Asisten 1 Pemerintahan dan Kepala BPN Kota Surabaya sebagai Sekretaris.

"Inikan aneh, P2T bisa lolos dari tersangka,"kata Mantan Jaksa ini saat itu.

Selain itu, Arifin Saibu juga sempat menggerutu tidak dijadikannya Kadis PU Bina Marga Pemkot Surabaya, Ir Erna Purnamawati dalam kasus ini.

Menurutnya, Erna turut andil dalam hilangnya uang negara pada kasus ini.

"Dia tidak punya kewenangan untuk menafsir harga dan memutuskan harga pelepasan, tugasnya hanya sosialiasi, tapi dia malah melakukan deal harga dengan warga,"terang Arifin. (Komang)

Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi UIN Malang Langsung Banding


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Dr I Made Sukadana,SH,M.Hum selaku ketua majelis dalam perkara dugaan korupsi uang negara sebesar Rp 3,5 miliar pada pengadaan lahan kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Maliki Malang menjatuhkan pidana penjara selam lima setengah tahun terhadap Jamalul Lail dan Muslih Heri pada persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (24/11/2014).

Dalam amar putusannya, hakim I Made Sukadana menyatakan, terdakwa  Jamalul  Lail selaku  Pejabat Pembuat Komitmen Dan Muslih Heri selaku anggota  Panitia  Pengadaan tanah
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ke dua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan
subsider pasal 3 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 5 tahun ," ujar Hakim I Made.

Selain menjatuhkan pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan perlawanan. Usai persidangan,  keduanya langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Kami ajukan banding dan melaporkan ke Komisi Yudisial karena kami melihat adanya ketidakadilan dalam persidangan," ujar terdakwa Jamalul Lail.

Seperti diketahui, Ke dua terdakwa diduduga korupsi pengadaan
tanah untuk pembangunan kampus 2 UIN Maliki Malang tahun anggaran 2008 senilai Rp 3 miliar.

Jamal dan Musleh berperan mengalirkan uang kepada Nur Hadi dan Marwoto (Terdakwa lain) untuk pengadaan lahan. Ada pelanggaran dalam prosesnya, apalagi tidak ada tim aprisial yang menentukan harga
pengadaan lahan.

Jamal Lulail Yunus sebelum bertindak sebagai PPK, ia pernah menjabat sebagai Pembantu
Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang. (Komang)

Bahas Trem, Menhub Ingin Groundbreaking Awal Tahun Depan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pertemuan antara Walikota Surabaya dengan Menteri Perhubungan di meeting room Stasiun Gubeng Surabaya, Minggu (23/11), mempertegas dukungan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan angkutan massal cepat (AMC) di Kota Pahlawan. Momen tersebut sekaligus memupus anggapan bahwa proyek trem hanya sebatas wacana.

Dalam pertemuan tersebut, Walikota Tri Rismaharini hadir didampingi sejumlah kepala dinas. Sementara para petinggi Kemenhub dan Dirut PT KAI tampak menyertai Menhub Ignasius Jonan. Baik Risma -sapaan Tri Rismaharini- maupun Ignasius membicarakan beberapa hal termasuk pembangunan akses dari dan ke Bandara Juanda. Namun, fokus pembahasan lebih kepada kelanjutan rencana pembangunan proyek trem di Surabaya.

Setelah meeting yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam, Menhub Ignasius memberikan keterangan pers kepada awak media. Dia menyatakan, dengan alokasi anggaran yang ada di kemenhub, pihaknya akan melakukan reaktivasi jalur-jalur trem yang sebelumnya pernah eksis. Tahun ini, anggaran yang tersedia sekitar Rp 200 miliar. Menurut Ignasius, alokasi anggaran akan berlanjut pada tahun berikutnya.

Kemenhub dan pemkot juga sepakat bahwa operasional trem akan dihandle oleh PT KAI. Sedangkan pemkot bakal menyiapkan subsidi kalau harga tiket nantinya dipandang terlalu tinggi. “Dengan demikian, warga bisa menikmati trem dengan harga yang terjangkau. Untuk perkiraan harga tiket masih akan dibahas lebih detail,” kata mantan Dirut PT KAI ini.

Ignasius menjelaskan, dengan perencanaan yang matang semestinya groundbreaking trem sudah bisa dilaksanakan awal 2015. Jika tak ada kendala berarti, dia memprediksi, dalam dua atau tiga tahun ke depan warga Surabaya bisa memanfaatkan trem sebagai alternatif bertransportasi.

Disinggung soal monorel, menteri alumnus Unair ini mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan trem dan monorel hendaknya tidak dilakukan bersamaan. Pasalnya, jika dibangun bersamaan, keruwetan di ruas jalan kemungkinan akan terjadi lantaran beban hambatan yang disebabkan pembangunan trem dan monorel akan bersinggungan dengan volume kendaraan. Untuk itu, dia berpendapat trem harus dikerjakan lebih dahulu. “Tapi selebihnya terkait monorel kami serahkan kepada Ibu Walikota enaknya bagaimana,” imbuhnya.

Walikota Tri Rismaharini menegaskan, kebutuhan akan AMC sudah bersifat urgen dan tidak bisa ditunda lagi. Semakin lama volume kendaraan pribadi semakin meningkat. Hal itu otomatis menambah beban jalan yang kian padat. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan alternatif sarana transportasi yang berkualitas.

Risma optimistis keberadaan trem tidak akan menambah parah kemacetan. Sebaliknya, dia berharap warga mau beralih dari kendaraan pribadi. Asumsinya, di samping menghindari kemacetan, kesadaran publik memanfaatkan transportasi umum juga erat kaitannya dengan kampanye ramah lingkungan. Pengeluaran bahan bakar minyak bisa ditekan plus udara lebih bersih karena jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalan berkurang.

“Trem itu lebarnya setara mobil minibus. Jadi tidak selebar gerbong kereta api. Dengan begitu, saya rasa tidak akan terlalu memakan banyak ruang,” kata walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Dijumpai usai pertemuan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji memaknai pertemuan ini sebagai suatu langkah positif bagi perkembangan AMC. Menurut dia, pemerintah pusat membuktikan diri masih berkomitmen mewujudkan transportasi berbasis massal.

Dikatakan Agus, pemkot sendiri sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin menyambut pembanguan proyek trem. Perkembangan terakhir, pemetaan trase jalur trem tempo dulu sudah rampung. Hasilnya, sama sekali tidak dijumpai adanya kendala. “Seluruh pemetaan jalur trem sudah ketemu dan semuanya teridentifikasi dengan baik,” ungkap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya ini.

Agus menambahkan, selanjutnya pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang melibatkan Kemenhub, Pemkot Surabaya dan PT KAI pada 3 dan 4 Desember mendatang. Dari rapat tersebut kemudian akan terus mengerucut membahas mengenai detail persiapan pelaksanaan pembanguan trem.(arf)

Tingkatkan Investasi, BKPPM Gali Potensi Setiap Wilayah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selama lima tahun terkahir perekonomian Kota Surabaya mampu tumbuh rata-rata diatas 6 persen. Bahkan, angka pertumbuhan ekonomi tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional. Perekonomian Surabaya berpeluang untuk terus berkembang pesat karena ditopang oleh tingkat konsumsi yang tinggi dan kegiatan perdagangan luar negeri terus meningkat.

Sektor potensial berada pada sektor perdagangan, hotel, restoran, dan apartemen yakni sebesar 43,7 persen terhadap pembentukan PDB. Sektor pengangkutan dan komunikasi, industry pengolahan serta konstruksi juga memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian di Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Surabaya cenderung bergeser ke sektor perdagangan dan jasa.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal, Eko Agus Supiadi Sapoetra, Senin (24/11), pada acara konsolidasi perencanaan penanaman modal, di Gedung BTN, Jalan Pemuda Surabaya. Pihaknya berharap tahun 2015 banyak investor yang berinvestasi di Surabaya. Sebab, menurutnya investasi merupakan salah satu pendongkrak perekonomian di Surabaya.

“Jika semakin banyak investor berinvestasi di Surabaya, maka kesejahteraan masyarakat Surabaya akan meningkat. Dengan begitu lapangan pekerjaan juga akan semakin banyak,” terangnya.

Konsulidasi ini dilakukan, lanjut Eko untuk mengetahui potensi dan kendala-kendala di setiap wilayah Surabaya. Untuk mengetahui hal itu, BKPPM mengundang seluruh Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang fokus pada perijinan.

“Dengan demikian akan didapat peta investasi di setiap wilayah, nanti kita akan rangkum semua laporan dari setiap wilayah. Kemudian, kita tawarkan ke para investor. Mulai dari potensi Sumber Daya Manusia (SDM), wilayah, dan UKM di setiap wilayah,” tukasnya.

Investasi masuk menunjukkan tren yang semakin meningkat, desertai dnegan semakin besarnya peran PMA dalam menggerakkan perekonomian di Surabaya. Tingginya kepercayaan investor tersebut menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Surabaya memiliki prospek yang cerah di masa mendatang.

“Investor asing lebih tertarik melakukan investasi di sektor industry dan makanan, perdagangan besar,penyediaan akomodasi, telekomunikasi dan jasa untuk gudang. Sedangkan investor domestic kawasan Surabaya Selatan sebagai daerah utama tujuan investasi. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan perkembangan sektor konstruksi dan gedung yang sangat pesat,” ujarnya.

Eko sangat optimis investasi Kota Surabaya tahun mendatang akan meningkat. Itu dikarenakan Pemkot Surabaya sangat serius menggarap hal ini. Salah satunya adalah dengan membangun infrastruktur sampai pelayanan perizinan usaha yang efektif dan efisien.

“Agar transportasi barang berjalan lancar, pemkot telah membangun MERR dan frontage. Di bidang perijinan pemkot juga membangun perijinan online seperti Surabaya Single Windows (SSW). Ini menunjukkan kalau Kota Surabaya sangat siap mendukung kebutuhan investor. Targetnya adalah investasi di Surabaya terus meningkat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi menyambut baik langkah yang dilakukan BKPPM Kota Surabaya, melalui kegiatan seperti ini sebagai langkah tepat. Jamhadi berharap informasi yang disampaikan nanti bisa menjadi informasi penting bagi calon investor. Sehingga, mereka tidak merasa rugi untuk berinvestasi di Surabaya.

“Memang diperlukan satu rencana jangka pendek dan panjang guna mendukung kebutuhan investor. Tujuannya adalah menjaga Kota Surabaya sebagai kota tujuan investasi di Surabaya,” imbuhnya.(arf)

DANMENBAPUR-1 MARINIR KUKUHKAN JABATAN PASINTEL DAN PASLOG MENBANPUR-1 MARINIR


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Resimen Bantuan Tempur-1 Marinir (Danmenbanpur-1 Mar) Kolonel Marinir Iwan Hermawan A.H memimpin upacara pengukuhan Pasintel dan Paslog Menbanpur-1 Mar 1Mar di ruang VIP Menbanpur-1 Mar Karangpilang, Surabaya, Jumat (21/11/2014).

Dalam upacara pengukuhan tersebut Mayor Marinir Nicholas R. Tampubolon menjabat sebagai Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Danmenbanpur-1 Mar, sedangkan Mayor Marinir Wisman Rusdianto menjabat Perwira Staf Logistik (Paslog) Danmenbanpur-1 Mar.

Dalam sambutannya Danmenbanpur-1 Mar menyampaikan ucapan selamat kepada Mayor Marinir Nicholas R. Tampubolon atas jabatan barunya sebagai Pasintel Danmenbanpur-1 Mar dan Mayor Marinir Wisman Rusdianto yang menjabat sebagai Paslog Danmenbanpur-1 Mar.

“Dengan jabatan yang baru disandang hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk mengembangkan kemampuan pribadi dan meningkatkan prestasi, sehingga mampu menghasilkan prajurit Resimen Banpur-1 Marinir yang bermoral dan berkualitas” harap Danmenbanpur-1 Mar mengakhiri sambutannya.

Hadir pada acara ini Wakil Komandan Menbanpur-1 Mar Letkol Marinir Sumantri, Paspers Danmenbanpur-1 Mar Letkol Marinir Agus Winartono, Pasops Danmenbanpur-1 Mar Letkol Marinir Budi Setyoko, S.T., Danyonkomlek-1 Mar Letkol Marinir Irpan Surya Ali, Danyonzeni-1 Mar Letkol Marinir Firman Gunawan, Danyonprov-1 Mar Letkol Marinir Idi Rizaldi, Danyonbekpal-1 Mar Darwin Tambunan, Danyonkes-1 Mar Letkol Laut(k) Drg. Ketut  Triwantoro Sp.Ort., serta seluruh Perwira Staf di jajaran Menbanpur-1 Mar. (arf)

KOREM 082/CPYJ GELAR PENYULUHAN HIV-AIDS


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Setiap minggu terakhir Korem 082/CPYJ melaksanakan Minggu Militer, Hari ini senin (24/11) kegiatan Minggu Militer di mulai dengan kegiatan Peraturan Baris Berbaris (PBB) gerakan ditempat dan gerakan berjalan di pimpin oleh Kapten Inf Supriono (Dankima) bertempat di lapangan apel Makorem 082/CPYJ.

Kegiatan selanjutnya yaitu Penyuluhan Kesehatan yang disampaikan oleh Dandenkesyah Mojokerto Letkol Ckm Rofik Triwiyoso dengan materi HIV-AIDS bertempat di Aula Korem 082/CPYJ. Dandenkesyah Mojokerto mengatakan bagaimana pentingnya wawasan tentang penyakit yang namanya HIV-AIDS, karena Virus ini sampai saat ini masih belum ada obatnya. Kali ini Dandenkes membeberkan bagaimana gejalanya, cara penularanya dan, cara mengatasinya. Diharapkan semua Prajurit, Pns dan keluarganya jangan sampai tertular/terjangkit  oleh penyakit yang mematikan ini.

Dalam kesempatan yang sama Letkol Ckm Rofik Triwiyoso juga memberikan Tip-tip menjelang/sebelum, waktu pelaksanaan dan setelah Kesemaptaan Jasmani. Karena kegiatan ini kalau tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak sesuai prosedur juga bisa mengakibatkan kerugian (kematian) bagi personil yang bersangkutan. Dandenkesyah juga menekankan agar setiap personil yang akan melaksanakan samapta jangan sekali-kali minum doping, apabila ada keluhan yang dirasakan sebelum maupun sewaktu pelaksanaan agar cepat lapor kepada petugas kesehatan.

Sebelumnya Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo memberikan sambutan yaitu pentingnya kesehatan, jadi yang tahu masalah kesehatan adalah diri kita sendiri, kita harus pandai-pandai dalam menjaga kesehatan. Danrem 082/CPYJ juga berharap agar anggota TNI, PNS dan keluarganya berhati-hati dalam berkendaraan jangan sampai terjadi kecelakaan dalam berlalu lintas. Yang tidak kalah penting Danrem juga mengingatkan agar kita semua waspada bencana alam, terutama menjelang perubahan cuaca dari musim panas ke musim hujan.

Kegiatan ini di hadiri oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo, Dandenkesyah Mojokerto Letkol Ckm Rofik Triwiyoso dan Para Kasi Korem 082/CPYJ. (arf)

Ziarah Bersama dalam Rangka HUT Korem 081/DSJ


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka memperingati HUT ke-51 Korem 081/DSJ yang jatuh pada tanggal 25 November 2014 besok, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brw Ny. Inonk Reza Utama memimpin acara ziarah bersama di Tempat Makam Pahlawan (TMP) Jl. Pahlawan Kota Madiun. Senin (24/11)

Kegiatan Ziarah bersama ini, dilaksanakan dalam rangka rangkaian HUT Ke-51 Korem 081/DSJ. Adapun kegiatan ziarah bersama ini diawali dengan penghormatan umum kepada para pahlawan kusuma bangsa dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh pimpinan ziarah rombongan dan dilanjutkan tabur bunga oleh seluruh peserta ziarah.

Kegiatan ziarah ini memiliki arti yang sangat penting bagi anggota Korem 081/DSJ beserta jajaranya, disamping sebagai penghormatan kepada para pahlawan yang telah mendarmabaktikan jiwa raganya juga sebagai bukti kebesaran kita (Rem 081/DSJ), karena bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai para pahlawannya. Bentuk penghormatan ini tidak pernah akan lepas dari dada dan sanubari para Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ beserta jajaranya sebagai penerus bangsa untuk senantiasa  menghormati dan menghargai serta mengenang jasa-jasa para Pahlawan Kesuma Bangsa yang telah mendahului kita. Tegas Komandan Korem.

Kegiatan ziarah di akhiri dengan penandatanganan buku kunjungan oleh Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utam. Tampak Hadir pada ziarah rombongan tersebut para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, para Dan/Kabalak, para Kasi Korem, dan seluruh anggota jajaran Korem 081/DSJ serta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 berserta pengurus.(arf))

KUNJUNGAN PANGARMATIM KE KODAM V/BRAWIJAYA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos menerima kunjungan Pangarmatim baru Laksamana Muda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala dan Gubernur AAL Laksamana Muda Guntur pada hari Senin (24/11) di Mako Kodam V/Brawijaya.

Dalam kunjungannya ke Kodam V/Brawijaya Pangarmatim dan Gubernur AAL didampingi oleh Asren Pangarmatim, Asintel Pangarmatim, Asops Pangarmatim, Dirjianbang AAL, Danmen AAL dan Koormin Pangarmatim.

Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos merasa senang  dan berterimakasih atas kunjungan Laksamana Muda TNI Arie H Sembiring dan rombongan. Baik Pangdam, Pangarmatim dan Gubernur AAL berharap semoga dengan silaturahmi dan bertatap muka seperti ini dapat meningkatkan hubungan kerja sama yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Di akhir acara, ketiga pejabat saling bertukar cinderamata untuk kenang-kenangan. (arf)

TARUNA AAL TERIMA BREVET SELAM SCUBA


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 88 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) tinggkat III Angkatan 61 korps Pelaut, Teknik, Elektronika, Suplai dan Marinir mendapatkan Brevet Selam Scuba. Penyematan dilaksanakan dalam suatu upacara di Kolam Renang Jala Krida Tirta AAL, Bumimoro, Surabaya, Jumat (21/11/2014), dengan Inspektur Upacara Mayor Laut (KH) Suryono mewakili Kepala Departemen Jasmani (Kadepjas) AAL Kolonel Laut (KH) Drs. Bambang Trisulo.

Untuk bisa mendapat  brevet selam scuba ini para Taruna telah wajib menyelesaikan berbagai tes lainnya. Seperti tes chamber, kemampuan water trappen, kemampuan renang, kemampuan menyelam, ketahanan di dalam air dan teori scuba. Selain itu juga ada tes kesehatan, praktek penggunaan alat selam, cara turun ke air, bongkar pasang alat selam, menyelam di diving tank, penguasaan alat selam, menyelam di laut serta mengambil brevet di dalam air.

Kadepjas AAL dalam amanat yang dibacakan oleh Mayor Laut (KH) Suryono mengatakan menguasai kemampuan menyelam sangat penting dimiliki oleh Taruna AAL. Hal ini terkait dengan tugas yang diemban kelak. Dengan latihan tersebut akan bisa  memupuk disiplin, menanamkan rasa percaya diri, memupuk jiwa bahari serta peningkatan profesionlisme sebagai prajurit matra laut.

Kemampuan menyelam menjadi salah satu andalan bagi Taruna AAL, apalagi perkembangan lingkungan strategis nasional, regional dan internasional, mengisyaratkan sering munculnya potensi ancaman terhadap kedaulatan NKRI khususnya meningkatnya ancaman dari aspek laut. Hal ini tidak lepas dari negara Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau.

Sebagai negara kepulauan yang geopolitical destiny-nya adalah maritim visi maritim harus benar-benar diimplementasikan dalam konsep pembangunan nasional, tantangan bangsa Indonesia khususnya TNI AL adalah mengantisipasi skenario- skenario tersebut.

“Langkah-langkah antisipasi dapat dilakukan secara sistematis dan sinergis misalnya penyusunan aturan pelibatan dan pelatihan secara terus menerus terhadap personil TNI AL untuk menghadapi berbagai skenario ancaman yang muncul hingga peningkatan sistem keamanan kapal dan pangkalan,” terangnya.

Setiap prajurit diingatkan untuk menjaga tingkat kesiagaan yang tinggi . Apalagi Taruna AAL  adalah calon calon perwira TNI AL yang harus tetap dapat merealisasikan kemampuan asasinya di antaranya dalam pelaksanaan operasi penyelaman bawah air dalam memberikan dukungan terhadap operasi keamanan dalam negeri. (arf)

Korem 084/BJ & BNNK Sidoarjo Gelar Tes Urine Dadakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Korem 084/Bhaskara Jaya bekerjasama BNN Kabupaten Sidoarjo mengelar tes urine mendadak untuk anggota Korem 084/BJ di Aula Bhaskara Makorem 084/BJ (24/11). Tes urine diikuti 104 anggota yang terdiri dari Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Tamtama Korem 084/BJ. Sebelum pelaksanaan, Kasi Personel Korem 084/BJ Letkol Caj Drs. Rachmad KW dalam apel pagi sempat mengingatkan seluruh anggota untuk tetap tenang dan wajib ikuti tes urine tanpa terkecuali. Bagi anggota yang tidak pernah bersentuhan dengan Narkoba, tidak usah bimbang dan takut.

Menurut Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sidoarjo Widiati Dyah Kusuma. W, S.IKom, tes urine mendadak yang bertemakan “Peran Serta Pekerja Dalam Menciptakan Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta Bebas Narkoba Di Korem 084/BJ” bertujuan untuk melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan masing-masing.

Pada saat proses pengambilan sample urine anggota, Danrem 084/BJ Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE menyempatkan diri mengecek secara langsung pelaksanaan tes urine tersebut. Dalam inspeksi mendadaknya Danrem berpesan agar seluruh anggota wajib melaksanakan kegiatan tes urine ini, karena tes urine sangat berguna mengetahui sejauh mana pengaruh perkembangan peredaran Narkoba yang semakin marak di luar terhadap anggota Korem 084/BJ. Diharapkan tes urine ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang efektif, agar anggota tidak berani mencoba-coba dan terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Tes urine mendadak sengaja diselenggarakan pada hari Senin, untuk menjaring para anggota yang berpotensi berbuat melanggar dan terlibat dalam penggunaan Narkoba. Disela-sela pelaksanaan tes urine, Kasi Intel Korem 084/BJ Letkol Inf Ismanto sebagai penanggungjawab tes urine mengatakan bahwa ada asumsi dan anggapan jika pada umumnya mayoritas anggota melaksanakan kegiatan di luar rumah pada saat libur panjang pada hari Sabtu dan Minggu. Sementara sebagian anggota yang memanfaatkan libur panjangnya dimungkinkan dapat terpengaruh melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, berpotensi, mengarah dan bersinggungan dengan Narkoba.

Diharapkan tes urine ini dapat mendeteksi secara dini keterlibatan anggota pada penyalahgunaan Narkoba, sekaligus untuk mencegah anggota agar tidak terlibat lebih jauh lagi apalagi sampai kecanduan dan terlibat dalam peredaran Narkoba, tegasnya.

Turut hadir dalam acara tes Urine Danrem 084/BJ, Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sidoarjo, Para Kasirem, Kabalak, Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 084/BJ, tes urine berjalan aman, tertib dan lancar.(arf)

HUT KE-51 KOREM 081/DSJ GELAR PENYULUHAN DAN SOSIALISASI BPJS KESEHATAN


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Memperingati hari jadinya yang ke-51, Korem 081/DSJ bekerjasama dengan BPJS Cabang Madiun dan Denkesyah 05.04.01 Madiun mengadakan penyuluhan dan sosialisasi BPJS kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Korem 081/DSJ Madiun ini mengambil tema “SEHATKAN PEREMPUAN INDONESIA”, Senin (24/11).

Materi pertama disampaikan oleh Karumkit Tk. IV Madiun dr. Soedarmadi, Sp. OG,  yang diikuti 400 orang ibu-ibu terdiri dari anggota Persit Kartika Candra Kirana Koorcab Rem 081 PD V/Brw dan ibu-ibu PNS jajaran Korem 081/DSJ.

Karumkit dalam materinya menyampaikan bahwa Pap Smear atau Papanicolaou Smear merupakan salah satu metode untuk mendeteksi secara dini infeksi HPV (Human Papilloavirus) yang merupakan penyebab kanker seviks. Pap Smear perlu dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk mendeteksi/mencegah secara dini terhadap infeksi HPV yang bisa berkembang menjadi sel prekanker dan pada tingkat berikutnya menjadi penyebab kanker serviks karena setiap satu jam sekali wanita Indonesia meninggal karena kanker serviks atau kanker rahim.

Sedangkan Alur Pemeriksaan Pap Smear adalah Pengambilan sampel yang dapat dilakukan oleh dokter umum, dokter spesialis maupun bidan/para medis. Sedangkan yang memproses sampel adalah analis/teknisi laboratoriun dan yang mendiagnosa hasil adalah ahli patologi anatomi (dokter spesialis PA) paparnya.

Ditempat yang sama Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menyampaikan bahwa BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk membantu masyarakat Indonesia. Seperti kita lihat bersama kali ini BPJS melaksanakan suatu sosialisasi Gerakan Nasional Promatif Preventif Deteksi dini kanker leher rahim dan edukasi diabetes melitus, yang mana kanker leher rahim (disebut juga dengan kanker serviks) merupakan kanker penyebab kematian nomor satu bagi perempuan dan jumlah penderitanya menempati urutan kedua setelah kanker payudara.

Kanker serviks disebabkan oleh Human Papiloma Virus.  Kanker ini dapat dicegah dengan melakukan pemeriksaan rutin sehingga jika ditemui adanya kelainan bisa segera ditangani. Oleh karena itu dengan sosialisasi BPJS hari ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi peserta khususnya para ibu-ibu untuk dapat membantu melaksanakan deteksi dini terhadap Kanker serviks karena Kanker serviks dapat dicegah dengan melakukan pemeriksaan rutin.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang madiun menyampaikan manfaat jaminan kesehatan sesuai Perpres No. 111 Th. 2013 ps 22, bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, kuratif, rehabilitative, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. Ada 2 manfaat dalam mengikuti BPJS, yang pertama manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan yang kedua Manfaat non Medis yang ditemukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.

Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi BPJS kesehatan ini di hadiri oleh Ibu Ketua Persit Kartika Candra Kirana Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama beserta pengurus, para Ketua Persit Cabang Kodim jajaran Rem 081/DSJ serta ibu-ibu Persit dan ibu-ibu PNS Korem 081/DSJ. (arf).

Jumat, 21 November 2014

PERINGATI HUT KE-51, KOREM 081/DSJ ADAKAN DONOR DARAH


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Korem 081/DSJ Ke–51 tepatnya pada tanggal 25 November 2014 yang akan datang, Kasiter Rem 081/DSJ Letnan Kolonel Arh Mariyono mewakili Komandan Korem 081/DSJ membuka kegiatan donor darah bagi TNI, dan PNS di wilayah Madiun yang diiukuti 253 orang pada hari Jumat 21 November 2014 pukul 08.00 WIB, yang dipusatkan di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Madiun. Jum’at (21/11).

Selaku Koordinator kegiatan dilapangan, Kapten Ckm Karni mengatakan bahwa kegiatan donor darah ini hendaknya menjadi momen untuk menggugah kesadaran betapa berharganya darah sehat dari para pendonor bagi mereka yang membutuhkan. Lebih lanjut dikatakan bahwa sama sekali tidak ada ruginya bagi seluruh prajurit TNI, PNS mapun Ibu-ibu Persit untuk mendonorkan darahnya. Selain atas nama kemanusiaan, donor darah juga baik untuk kesehatan, yakni berfungsi untuk memperbarui sel-sel darah merah, Sebagaimana banyak diketahui dari berbagai pemberitaan di media massa bahwa saat ini di berbagai rumah sakit, tidak hanya di Madiun saja tetapi juga di seluruh pelosok nusantara, masih kekurangan darah segar untuk memenuhi kebutuhan pasien. Sehingga tak jarang keluarga pasien harus pontang panting mencari darah segar sendiri, baik melalui PMI maupun mencari orang yang sanggup untuk mendonorkan darahnya demi kebutuhan tranfusi darah pasien.

Dalam amanatnya Komandan Korem 081/DSJ yang di bacakan Kasiter Korem 081/DSJ Letnan Kolonel Arh Mariyono mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT Korem 081/DSJ Ke-51, selain itu donor darah merupakan suatu kegiatan sosial kemanusiaan dimana antara yang mendonorkan dan yang mendapat donor sama-sama mendapatkan faedah, kelebihan kandungan  darah akan mengakibatkan berbagai masalah bagi kesehatan sehinggga untuk menetralisir hal tersebut tentunya kita perlu cari jalan keluar diantaranya donor darah, sedangkan bagi si sakit, darah tersebut sangat dibutuhkan dan pada akhirnya antara pendonor dan yang menerima donor saling ada keterkaitannya, Ini merupakan wujud bentuk kepedulian Korem 081/DSJ dalam membantu PMI Kota Madiun untuk menyediakan persediaan darah bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Tegasnya.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan, saya sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan donor darah dalam rangka HUT Korem 081/DSJ Ke-51 Tahun 2014 ini, Saya menaruh perhatian yang besar kepada kegiatan ini, sebab donor darah merupakan kebajikan yang luhur nilainya bagi sesama manusia dan kemanusiaan, Saya katakan demikian sebab darah yang disumbangkan kepada orang lain yang memerlukan diberikan dengan tulus ikhlas. Tujuan pendonor darah hanya satu, yaitu menyelamatkan jiwa orang lain, Ini barangkali merupakan manifestasi yang paling nyata dari rasa kemanusiaan yang semurni-murninya. Tegas Danrem.

Sementara itu Kepala Penerangan Korem 081/DSJ, Mayor Inf Budi Yuwono, S. Sos mengatakan, kegiatan donor darah dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai selesai dengan petugas dari Satuan Kesyah Madiun, serta petugas dari PMI Kota Madiun.

Sebelum melakukan donor darah, pendonor terlebih dahulu akan diperiksa kondisi kesehatannya, golongan darahnya, diukur tensi darahnya dan termasuk masa lamanya pendonor untuk mendonorkan kembali darahnya. Hal ini dilakukan guna menjaga kesehatan pendonor dan mencegah resiko penularan penyakit kepada penerima darah nantinya.

Kegiatan donor darah ini merupakan kegiatan sosial untuk menolong sesama manusia. Meskipun hanya setetes darah, itu sangat bermanfaat bagi yang memerlukannya guna menjaga kelangsungan hidup, dan lebih daripada itu bahwa kegiatan ini juga bermanfaat untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan bagi mereka yang mendonorkan darahnya, Selain itu, kegiatan donor darah ini merupakan sesuatu kegiatan yang mulia demi kemanusiaan tanpa memandang segala perbedaan baik agama dan kepercayaan, golongan, suku bangsa, warna kulit maupun perbedaan jenis kelamin. Tegas Kapenrem. (arf).