Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 26 November 2014
Nuri Subagyo Ngaku dimintai Rp 260 Juta Untuk Vonis Rehabilitasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, Staf Setwan yang ditangkap Polsek Genteng dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu mulai membuka kebobrokan korps Kepolisan dan oknum pengacara ketika dirinya menjalani pemeriksaan BAP.
Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (26/11/2014), Terdakwa PNS DPRD Kota Surabaya ini mengakui, jika dirinya ditawari menggunakan jasa pengacara yang telah menjadi rekanan Polsek Genteng.
Oknum pengacara tersebut meminta aliran dana segar kepada Nuri sebesar Rp 260 juta untuk bisa di vonis rehabilitasi.
"Saat itu polisi menawari saya pengacara untuk pendampingan. Setelah bertemu dengan pengacara yang ditunjuk polisi itu, saya kemudian ditawari rehabilitasi, Pengacara itu menawari saya agar mengurus biaya rehabilitasi dengan membayar uang Rp 260 juta," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tinuk Suhartati itu.
Penawaran oknum pengacara 'nakal' itu, akhirnya ditolak mentah-mentah oleh terdakwa. Menurut terdakwa Nuri, vonis rehabilitasi sama artinya dengan mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba. "Saya tolak pengacara itu karena saya bukan pengguna narkoba. Lalu saya minta tolong agar keluarga saya mencarikan pengacara lagi dan kemudian ketemu dengan pengacara Hans Hehakaya," tandasnya.
Sementara, usai persidangan Hans Hehakaya selaku pengacara dari terdakwa membenarkan penawaran vonis rehabilitasi tersebut.
"Iya benar, terdakwa ditawari pengurusan rehabilitasi dengan membayar biaya Rp 260 juta oleh pengacara yang menangani pemeriksaan. Klien saya akhirnya tidak cocok dan meminta saya menjadi pengacaranya," jelasnya.
Sayangnya saat ditanya siapa nama pengacara tersebut, Hans enggan menjelaskan. "Siapa namanya, saya lupa. Yang jelas dia sudah biasa dan sering menangani (spesialis) perkara narkoba," ungkap Hans kepada wartawan.
Hans juga mengungkapkan, atas hal itulah terdakwa berencana bakal melaporkan pengacara "nakal" tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. "Klien saya berencana akan melaporkannya ke Dewan Peradi. Secepatnya klien saya akan melaporkannya, kemungkinan usai pemeriksaan terdakwa ini," jelas Hans.
Saat didesak apakah biaya Rp 260 juta tersebut untuk fee pengacara atau untuk mengurus perkara agar terdakwa divonis rehabilitasi, Hans enggan menjelaskan secara detail. "Pokonya saat itu klien saya ditawari jika ingin vonis rehabilitasi, maka harus membayar Rp 260 juta," kata advokat bertubuh gempal tersebut.
Perlu diketahui, terdakwa Nuri Subagyo ditangkap polisi saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya pada 11 Agustus lalu. Saat dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi, polisi menemukan sabu-sabu di dalam helm-nya.
Nuri sendiri adalah PNS di sekretariat kantor DPRD Surabaya. Nuri pun sebelumnya sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar