Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Mei 2016

Dilepas Polisi, Bos Helm Cabuli Keponakan Langsung Ditahan Jaksa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik PPA Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka Yudy Afianta, pelaku  pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (18/5).

Setibanya di Kejari Surabaya, Yudi langsung digiring ke ruang pemeriksaan digedung sentra Pidum Kejari Surabaya. Dia diperiksa oleh Wihelmina Manehutu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara ini.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan,  Tersangka cabul yang tinggal dijalan Tales Surabaya ini,  terlihat shock setelah mengetahui kalau jaksa melakukan penahanan, meski sebelumnya penyidik tidak menahanannya.

"Tersangka kita tahan,"singkat jaksa wanita yang akrab dipanggil Welly.

Ketika diperiksa, pria pengusaha helm ini terlihat didampingi tim kuasa hukumnya. Bahkan istri tersangka pun terlihat ikut berada melihat proses pra penahanan suaminya.

Kendati dilakukan penahanan, tersangka sempat melawan. Dia tak mau dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejari Surabaya. "Tentu saya kaget penahanan ini, makanya saya gak mau dimasukan ke tahanan,  karena perkara ini harus diuji materi dulu,"ucapnya.

Namun upaya perlawanan itu gagal, dan selanjutnya dia digiring petugas Kejaksaan  ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan tersebut bersifat objektif, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri.

"Oleh penyidik tersangka tidak ditahan, tapi kami melakukan penahanan. Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Oleh jaksa, tersangka Yudi akan didakwa dengan pasal berlapis. "Tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 81 pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tenyang perlindungan anak dan  pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT kekerasan seksual dalam rumah tangga, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,"sambung Didik.

Terpisah, Yudi Afianta membantah telah melakukan cabul terhadap US (14). Dia menganggap tudingan cabul itu hanya bagian dari fitnah.

"Mana mungkin saya bisa sebejat itu, dia (korban,red) masih keponakan istri saya sendiri, yang saya adopsi dari kecil,"ujanya saat dikonfirmasi setelah pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya.

Sementara, Mamad Muwadzib selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget perkara yang membelit kliennya itu dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, terlebih jaksa melakukan penahanan.

"Awalnya saya pikir perkara ini mau di SP3 penyidik, karena empat kali berkas perkaranya di P19. Tapi belakangan kok bisa di P21 jaksa, dengan petunjuk yang sama,"terangnya.

Terkait masalah penahanan kliennya  yang ditolak, juga dipertanyakan Mamad."Apa gara-gara isue perkara ini jadi isue nasional, padahal dalam penangguhan kami juga ada istri tersangka sebagai penjamin,"pungkasnya.

Terpisah, Ibnu Hajar selaku ayah kandung korban US mengapresiasi sikap jaksa yang telah menahan tersangka. Ibnu pun meminta supaya tersangka dihukum berat "Ternyata keadilan masih ada buat anak saya,"ujar Ibnu saat melihat proses pelimpahan tahap II perkara ini.

Seperti diketahui, Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu terjadi sejak korban  masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Saat itu, korban takut untuk melaporkan perbuatan bejat itu karena mendapat ancaman dari Yudy.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban membawa anaknya itu ke dokter. Dokter menyebut korban menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah ditanya ibunya, korban pun  akhirnya mengaku bahwa dirinya sering digagahi Yudy.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar