Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Mei 2016

Disebut Tak Netral, Hakim Praperadilan La Nyalla Marah



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat tertunda satu pekan, Sidang perdana praperadilan yang La Nyalla Mattalitti jilid III akhirnya di gelar di Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (13/5).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Mangapul Girsang ini sempat marah, setelah  pihak Kejati Jatim menilai adanya kepentingan hakim dalam praperadilan yang dilayangkan Anak dari La Nyalla Mattalitti yakni Muhammad Ali Affandi.

Pernyataan sikap itu di katakan Kuasa Hukum Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo. Pada hakim Mangapul, Bambang meminta agar Hakim Mangapul menyampaikan Fakta Integritas hakim dalam menangani sebuah perkara, yang diatur dalam pasal 220 KUHAP.

Setelah reda, hakim Mangapul Girsang  melanjutkan persidangan ini. Namun persidangan kali ini nampak berbeda dari persidangan-persidangan praperadilan sebelumnya. Kuasa hukum pemohon tak membacakan permohonannya dalam persidangan.

Permohonan tersebut langsung diserahkan ke Hakim dan tim kuasa Kejati Jatim selaku termohon.

Hakim Mangapul Girsang pun mengingatkan pemohon dan termohon, jika persidangan praperadilan ini berbeda dengan perkara perdata. Sehingga tidak perlu adanya replik maupun duplik serta kesimpulan.

Terpisah, Usai persidangan Bambang Budi Purnomo mengatakan pentingnya pakta intergitas hakim dinyatakan dalam persidangan sebagai bentuk komitmen hakim tidak ada kepentingan dalam menyidangkan perkara ini.

"Karena selama ini, pasal 220 KUHAP itu tidur dan tidak pernah disampaikan hakim, padahal itu penting untuk menujukkan komitmen hakim tidak ada keberpihakkan dengan perkara yang ditanganinya,"ujar Bambang saat dikonformasi usai persidangan.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Amir Burhanudin menilai tindakan kuasa hukum Kejati Jatim yang meminta hakim untuk menyampaikan pakta intergritas berlebihan.

"Itu berlebihan, semestinya bisa dipaparkan secara detail melalui jawaban termohon,"pungkas Amir usai persidangan.

Persidangan praperadilan ini akan kembali dilanjutkan, Senin (16/5) mendatang dengan agenda jawaban dari Kejati Jatim selaku termohon.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan jilid III ini bukan diajukan La Nyalla melainkan diajukan oleh anaknya yakni Muhammad Ali Affandi.

Dalam permohonannya, Ali Affandi meminta PN Surabaya menyatakan  dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejati Jatim terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah  Kadin Jatim dan tersangka pencucian uang dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum.

Dua sprindik tersebut bernomor  Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012, dan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011 bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar