Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 25 Mei 2016

Polwan Jatiranggon Berikan Penyuluhan Tentang Tertib Berlalu Lintas



KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Saat sekarang ini banyak sekali pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Tidak seperti saat dulu kala para pelajar biasanya pergi ke sekolah dengan menggunakan angkutan umum, sepeda kayuh atau cukup dengan berjalan kaki " Jelas Ipda N. Komariah" kepada para siswa-siswi SMP Walisongo Jatiranggon Bekasi, Rabu (24/5).

Disatu sisi penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar cukup positif terkait dengan efektivitas waktu tempuh dalam perjalanan menuju sekolah juga secara tidak langsung dapat menghemat biaya untuk ongkos transportasi. Disisi lain fenomena ini juga menghadirkan sejumlah persoalan dan dampak negatif. Salah satunya yang paling mendapatkan sorotan adalah belum memiliki SIM bagi para pelajar yang membawa kendaraan motor tersebut.

Secara aturan hukum setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Dalam hal ini siswa-siswi SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah tanpa memiliki SIM maka ia dapat dikenakan sangsi sesuai pasal 281 UULLAJ.

Oleh sebab itu bagi para siswa-siswi yang usianya belum mencapai 17 tahun sebagai persyaratan dalam pembuatan SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah guna menghindari sangsi dan juga kecelakaan Lalin yang sering terjadi "Tegas Ipda N.Komariah" kepada para siswa-siswi SMP Walisongo.

Ibu Rika sebagai Kepala Sekolah SMP Walisongo juga berharap agar setelah diadakannya penyuluhan ini dari Ibu-ibu Polwan para siswa-siswi dapat mentaati semua aturan yang sudah dijelaskan. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar