Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 19 Mei 2016

Skenario Sakit Jilid II Sang Ratu Tipu Batubara Kembali Terungkap, Jaksa Kembali Jebloskan Lenny Silas Ke Tahanan

jaksa jebloskan ke penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Skenario sakit jilid II yang dilakukan Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara kembali terbongkar.

Hasil kesehatan Rumah Sakit (RS) Onkologi Surabaya atas second opinion yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan Bos PT ELS Artsindo tersebut dalam kondisi sehat.

Akibatnya, Jaksa  langsung menjebloskan kembali terdakwa Lenny Silas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Keterangan itu dibenarkan Putu Sudarsana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

"Sekarang sudah kita masukkan kembali ke Rutan Medaeng," terangnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (19/5) malam.

Sebelumnya, Lenny pernah dijebloskan ke Rutan Medaeng pasca Dokter RSAL DR Ramelan Surabaya menyatakan dirinya tidak memerlukan perawatan. Namun setelah berada 3 hari didalam Rutan Medaeng, Dia kembali melakukan skenario sakit, hingga pihak Rutan Medaeng membawanya ke RS Bhayangkara Polda Jatim tanpa ijin Hakim yang menangani perkara ini.

Dari pantauan, Lenny dikeluarkan dari RS Bhayangkara sekitar Pukul 09.30 WIB (Pagi) tadi, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Onkologi.

Lenny tiba di RS Onkologi sekitar pukul 10.13 WIB selanjutnya Lenny menjalani serangkaian pemeriksaan. Selang beberapa jam kemudian, dokter menyatakan Lenny sehat dan tidak perlu menjalani perawatan.

Informasi yang dihimpun kabarprogresif.com, Keputusan dokter sempat mendapat perlawanan. HK Kosasih selaku Tim kuasa hukum terdakwa melakukan protes dan tidak puas dengan pernyataan sehat itu.

Kosasih pun bungkam saat dikonfirmaai masalah ini." Jangan kami diikutin terus, saya pasti buat jumpa pers," kelitnya saat dikonfirmasi wartawan yang melakukan peliputan di RS Onkologi.

Ketidakpuasan Kosasih pun nyaris menggoyang jaksa untuk tidak  menjebloskan Lenny ke dalam terali besi. Jaksa sempat menghubungi Hakim Efran Basuning dan menyampaikan keluhan Kosasih yang mengatasnamakan Keluarga Lenny.

Efran Basuning membenarkan itu." Tadi memang Jaksa hubungi saya, kalau keluarganya tidak puas dengan hasil pemeriksaan dokter Onkologi dan minta untuk di bawa ke RS Mitra Keluarga. Dan saya jawab secara lisan, sepanjang dokter Mitra Keluarga mau bertanggung jawab silahkan," terang Hakim Efran saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Sekitar pukul 17.13 WIB, Lenny akhirnya keluar dari RS Onkologi. Jaksa pun masih bingung akan membawa Lenny ke mana. Tim investigasi mengikuti ambulan yang mengangkut Lenny, ternyata ambulans tersebut menuju RS Bhayangkara.

Namun selang beberapa menit, Mobil ambulans berbalik arah dan akhirnya membawa sang ratu tipu itu ke Rutan Medaeng.

Ambulans tersebut tiba di Rutan Medaeng sekitar Pukul 18.15 WIB (malam). Perdebatan pun kembali terjadi, Pihak kuasa hukum Lenny kembali meminta Pihak Rutan Medaeng untuk menolak penahanan Lenny.

Tapi, perdebatan itu berakhir setelah pihak Rutan membaca hasil medis RS Onkologi.

Kepala Seksi Pembinaan Rutan Kelas  Surabaya, memastikan Lenny telah ditahan lagi. " Intinya dia sudah membaik dan kembali ditahan," ujar Aris saat dikonfirmasi Wartawan melalui selulernya.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) menyatakan, sakit yang dilakukan terdakwa Lenny sebagai skenario lanjutan.

" Dari awal kita sudah membaca, kalau sakit itu hanya bagian dari skenario saja," ungkap pria yang akrab dipanggil Alex.

Menurut Alex, skenario sakit sang ratu tipu itu , dianggap sebagai bentuk pembodohon terhadap para penegak hukum dan hanya untuk menghambat jalannya persidangan.

"Sekarang sudah semakin jelas siapa yang berbohong dan bermain opini, apa masih kurang skenario ini dilakukan, kalau bisa diakhiri lah, publik juga bisa menilai," sambungnya.

Alex pun berharap, agar para penegak hukum yang menangani perkara ini lebih membuka mata atas skenario yang dilakukan terdakwa.

"Jangan sampai ada jilid ke tiga untuk skenario sakit lagi, tolonglah lah Jaksa untuk lebih melek melihat fakta yang sudah terungkap,"ujar Alex.

Seperti diketahui, Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar