Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 19 Mei 2016

Terlibat Pungli Prona, Lurah Sidosermo Dijebloskan Ke Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menjebloskan Joko Sutrisno, Kepala Kantor Kelurahan Sidosermo ke Penjara.

Penanahan tersebut merupakan buntut dari penyidikan kasus pungutan liar (Pungli) Pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) periode tahun 2013 hingga 2014. Saat peristiwa pungli tersebut terjadi, Joko Sutrisno menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka Joko Sutrsino ditahan selama 20 hari kedepan.

"Kita tahan di Rutan Kelas I Surabaya medaeng selama 20 hari kedepan, selanjutnya berkas perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,"terang Didik saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (19/5).

Diterangkan Didik, Pungli tersebut terjadi selama dua tahap, yakni Tahun 2013 dan 2014. Saat itu secara spontanitas, Joko sebagai Lurah membentuk panitia yang mengurusi pengurusan prona yang diajukan para warga.

"Ada 600 pemohon, pungutannya bervariasi, mulai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,Total hasil punglinya Rp 885 juta,"sambung Didik.

Joko  dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pungli pada program prona. "Seharusnya pengajuan prona itu free (gratis) dan tidak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Didik.

Joko ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Berkas perkaranya dilimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejari Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan P21 atau sempurna. Jolvis Samboe bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.

Joko dijerat melanggar pasal Pasal 12 huruf b  pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2 Undang-Undang  No  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancamannya bervariasi, ada yang minimal 1 tahun hingga 5 tahun,"terang Didik.

Diakui Didik, penahanan tersebut dilakukan atas dua pertimbangan, yakni alasan obyektif dan Subyktif.

"Obyektifnya karena ancaman pasalnya bisa ditahan, sedangkan alasan Subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,"jelas Didik diakhir konfirmasi.

Saat menjalani pemeriksaan, Joko didampingi penasehat hukumnya, yakni Pujiantoro. Istri Joko pun terlihat ikut menyaksikan saat suaminya menandatangani berita acara penahanan diruang pemeriksaan Pidsus lantai II Gedung Kejari Surabaya.

Mengetahui Suaminya ditahan, Wanita berkerudung itu langsung sesenggukan, dan terus mengalirkan air mata. Dia pun ikut menghantar suaminya digiring petugas Kejaksaan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Medaeng.

Sementara, Pujiantoro selaku penasehat hukum tersangka Joko mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya, kendati sebelum ditahan, dia telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Saat ini, Pujiantoro mengaku masih akan menyiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Mau apa lagi, itu kewenangan mereka menahan tersangka, kita akan buktikan di Pengadilan kalau tersangka tidak bersalah , saksi pun sudah kita siapkan,"ujarnya. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar