Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 07 Juni 2016

Denpom Jaya Gelar Ops Gaktib Wira Golok 2016 Jelang Ramadhan



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Selatan) Belasan tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan, di obok-obok petugas gabungan TNI, Polri, Imigrasi dan Satpol PP, pada hari Minggu 5 Juni 2016 dinihari. Hasilnya, 20 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas karena tak bisa menunjukan identitasnya.

Satu persatu tempat hiburan malam mulai dari kafe, tempat karaoke, hingga bar, disasar petugas. Pemeriksaan pun dilakukan mulai dari identitas, dan barang bawaan pengunjung. Yang mencurigakan langsung dilakukan penggeledahan keseluruh tubuhnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga orang petugas Satpol PP Tarakan, Kalimantan Barat, yang sedang bercengkrama didalam ruang karaoke. Namun, petugas pun melepaskan ketiganya lantaran identitas yang dimilikinya cukup lengkap.

Komandan Denpom Jaya II Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang bulan Ramadhan. "Dalam operasi kali ini, kami menyasar seluruhnya. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban," katanya, Minggu (5/6).

Menurutnya, dari hasil yang didapat kali ini, pihaknya mengaku bersyukur karena tak ditemukan oknum petugas yang bandel. Dari situ, bisa dikatakan semua yang ada sudah berjalan dengan tertib. "Tapi nanti kami akan menggelar operasi seperti ini lagi, ini baru permulaan," ungkapnya. Dandenpom Jaya II Cijantung.

Meski tak menemukan narkotika maupun oknum petugas, operasi gabungan tersebut mengamankan 20 WNA. Keseluruhnya yang merupakan WN China, Nigeria, hingga Timur Tengah langsung diciduk petugas karena tak bisa menunjukan surat-surat resminya. "Kebanyakan mereka tak membawa paspor, makanya kami amankan," kata Kasie Keimigrasian Jakarta Selatan, Dadang Munandar.

Menurutnya, ke-20 WNA yang diamankan tersebut akan dilakukan pendataan. Namun bila nantinya mereka bisa menunjukan paspor dan kelengkapan tinggalnya, akan lepaskan kembali. "Tapi kalau tidak bisa, mereka akan dijerat dengan Pasal 116 UU Keimigrasia dengan ancaman hukumannya kurungan 3 bulan," papar Dadang. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar