Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Juni 2016

Ian Kasela Kembali Mangkir, Saksi Sebut Royalty Lagu Radja Sudah Dibayar Lunas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ian Kasela, pelapor kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat dua bos rumah karaoke, Happy Puppy dan NAV, yang sedianya akan bersaksi dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mangkir untuk kedua kalinya.

Kendati demikian, perkara ini terus bergulir ke pembuktian, Jaksa Ferry Rahman menghadirkan saksi Anugrah, Manager Imperium Happy Puppy dalam persidangan diruang Kartika, Selasa (7/6).

Dalam kesaksiannya, Anugrah menjelaskan jika pihak Happy Puppy sudah membayarkan secara penuh kewajibannya pada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

“Bahkan, setiap tahunnya nilai yang kita bayarkan selalu meningkat. Contohnya, tahun 2012 kita bayar Rp 700 juta, pada tahun berikutnya, kita malah bayar Rp1 milyar lebih,” ujarnya

Pembayaran royalty tersebut dibayar melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), sebagai wadah royalty untuk para pemilik lagu. Perhitungan pembayarannya pun, bukan atas dasar per pemilik lagu, melainkan harga yang sudah disepakati dikalikan dengan jumlah room yang dimiliki oleh tempat karaoke tersebut.

“Itu juga tertuang dalam perjanjian. Dimana kita hanya berurusan dengan YKCI, bukan langsung dengan pemilik lagu,” pungkasnya.
          
Terpisah, pihak kuasa hukum NAV, Pieter Tawalay terus meminta agar hakim menghadirkan pelapor. Sebab, hingga persidangan kesekian kalinya ini, pelapor tidak kunjung hadir

“Kita tetap meminta pada jaksa agar menghadirkan pelapor,”ucapnya. 

Sementara, Kuasa hukum Happy Puppy, Sahat Maralitua Sidabuke, mengatakan ketidak hadiran pelapor menunjukkan adanya itikad tidak baik dari mereka. Sebab, bagaimanapun para pelapor tersebut dianggap sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap kasus tersebut.

“Ketidakhadiran tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Ferry Rachman pun menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali pada saksi pelapor di Jakarta. Namun, lagi lagi mereka tidak hadir dengan alas an masih menyelenggarakan show.

“Sudah kita panggil secara patut selama dua kali,” ujarnya.
          
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar