Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 13 Juni 2016

Istri Selingkuh, Oknum Inspektorat Pemprov Jatim Digugat Cerai



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Balada kebahagiaan rumah tangga pasangan Abdul Rohim dengan Desi Kusumaningati yang dibangun sejak 7 tahun lalu, berakhir dengan kepedihan.

Sosok pihak ketiga yang hadir dalam kehidupan sang istri, membuat ketegaran Abdul Rohim untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya semakin runtuh.

Petaka perselingkuhan Desi dengan Nurhadi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Surabaya, mendorong niat warga Bendul Merisi Selatan Surabaya ini untuk mengakhiri rumah tangganya.

Desi adalah seorang PNS yang bertugas di Inspektorat Pemprov Jatim, bagian analis Keuangan.

"Tadi pagi, Gugatan cerai nya sudah didaftarkan pengacara saya di Pengadilan Agama,"terang Abdul Rohim, Senin (13/6).

Diceritakan Abdul Rohim, aksi  perselingkuhan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan Desi. Pada 2013 lalu, Desi pernah berselingkuh dengan teman Abdul Rohim." Karena ketahuan, akhirnya masalah itu berakhir,"sambungnya.

Awal 2016, Desi kembali berulah, dan kembali melakukan perselingkuhan dengan Nurhadi. Kecurigaan perselingkuhan itu semakin kuat sejak Desi sering pulang larut malam dan kerap mengaku ada tugas luar kota.

"Kecurigaan saya akhirnya terbukti, Dia (Desi) dan Nurhadi hidup bersama di rumah Kontrakan di Jalan Garuda II Semambung Sidoarjo, saat itu saya dan Pak RT nya menggerebek mereka,"terang Abdul Rohim.

Sejak perselingkuhannya terbongkar, Desi meninggalkan rumah dengan membawa seorang anaknya. "Karena itu, dalam gugatan cerai ini, saya juga minta hak asuh anak dan pemeliharan anak saya,"ucapnya.

Sementara, Rahadi Sri Wahyu Jatmika selaku kuasa hukum Abdul Rohim mengaku telah melaporkan perbuatan Desi ke Kepala Inspektorat Pemprov Jatim.

Tapi ironisnya, laporan tertulis yang ditembuskan ke Gubernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, Kapolrestabes Surabaya dan Ombusdmen pada 3 Juni 2016 lalu belum ada sikap.

"Sampai sekarang belum ada jawaban,"terang Rahadi, Senin (13/6/2016).

Menurut Rahadi, Perbuatan Desi telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Pasal 2 huruf Q,U dan W dan Pasal 3 huruf A  tentang seorang PNS dengan statusnya sebagai abdi negara.

Kuasa hukum Abdul Rohim ini berharap,  supaya Desi bisa dikenai sanksi tindakan tegas oleh atasannya dan pejabat terkait, serta  bisa menjadi bahan pembelajaran para oknum PNS nakal supaya tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin.

"PNS harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan Desi dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau PNS, dan tentunya harus ditindak tegas,"jelas Rahadi.

Rahadi juga membenarkan gugatan cerai tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya, dengan gugatan nomor 2880/Pdt.G/2016/PA/SBY tertanggal 13 Juni 2016. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar