Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 14 Juni 2016

Saksi Ungkap "Kebobrokan" Kinerja Notaris Pelapor Dua Advokat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara pemalsuan surat dan fitnah yang menjerat dua Advokat anggota Peradi Sidoarjo, Sutarjo dan Sudarmono sebagai terdakwa memasuki babak baru.

Setelah jaksa menuntaskan pemeriksaan saksi BAP, Kini giliran tim penasehat hukum dua Advokat tersebut menghadirkan tiga orang saksi meringankan atau dalam istilah hukum disebut saksi adecharde.

Tiga saksi yang dihadirkan tersebut adalah, Rokhan Khoirul, Hj Kasiatul dan Kasiyati. Mereka adalah saksi fakta, sebagai penjulan tanah yang dibeli Afu Teguh Wibowo.

Dalam kesaksian mereka yang didengarkan secara terpisah, Ketiga saksi tersebut membuka "kebobrokan" kinerja Notaris Mashudi (saksi pelapor) dalam membuat akte jual beli.

Menurut para saksi, mereka tidak pernah menghadap ke Kantor Notaris Mashudi, sebagaima dimaksud dalam akte jula beli yang diterbitkan Notaris Mashudi.

Para saksi bertemu dengan Notaris Mashudi dirumah saksi Hari Murti, Namun bukan untuk menjelaskan maksud dan tujuannya menemui para saksi.

Bahkan Notaris Mashudi juga tak menjelaskan asal muasal terjadinya transaksi jual beli tanah warisan para saksi hingga ke tata cara pembayaran pembelian tanah seluas 5 hektar yang terletak di desa Bajarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik tersebut.

Ironisnya lagi, didalam akte jual beli tersebut berbunyi adanya pelunasan pembayaran, kendati sebenarnya, para saksi tersebut baru menerima sebagaian kecil bagian hak mereka atas tanah waris yang penjualannya dikuasakan ke Hari Murti.

"Intinya tidak ada pembacaan satu surat pun, kami hanya bincang-bincang biasa, ada tiga orang yang menemui kami, dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta yang katanya sebagai uang kompensasi, lalu saya diminta menandatangani surat yang tidak saya baca,"terang Rokhan.

Sementara, saksi Hj Kasiatul juga memberikan keterangan yang sama. Wanita paruh bayah itu sempat memberikan keterangan yang mengejutkan terkait penyerahan dana kompensasi padanya.

Sepengetahuan saksi Hj Kasiatul, pemberian dana kompensasi itu bukan diberikan langsung oleh Afu Teguh Wibowo melainkan di terima dari tangan Aziz Gunawan (Ayah dari Afu), yang juga merupakan salah satu kuasa hukum dari para ahli waris tanah tersebut.

"Seingat saya, yang memberikan uang Rp 100 juta itu Pak Aziz bukan Afu,"terangnya.

Hj Kasiatul pun mengaku tidak mengenal sosok Notaris Mashudi.

"Saya tidak tau Notaris Mashudi yang mana, pokoknya habis nerima uang, kami semua diminta untuk tanda tangan,"ujar Hj Kasiatul.

Serupa juga dilontarkan saksi Kasiyati, yang mengakui jika dirinya baru menerima sebagaian kecil pembayaran tanah warisannya tersebut.

"Berapa laku nya saya juga tidak tau, karena semua dikuasakan ke Hari Murti,"terangnya.

Usai mendengar keterangan tiga saksi meringankan tersebut, Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi meringankan yang lainnya.

Terpisah, Bambang Sucipto selaku ketua tim pembela Sutarjo dan Sudarmono meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mempertimbangkan keterangan yang diberikan ketiga saksi yang dihadirkan pihaknya.

Menurut Bambang, Tingkat kebenaran keterangan para saksi patut menjadi pertimbangan khusus bagi majelis hakim, mengingat ketiga saksi itu adalah saksi fakta, yang mengetahui dan mengalami sendiri hingga munculnya beberapa akte jual beli yang diterbitkan saksi pelapor.

"Kebenaran pasti akan muncul, tinggal menunggu keadilannya saja, semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan para saksi tadi,"ujar Bambang saat dikonfirmasi usai persidangan.

Senada juga disampaikan Anandyo Susetyo, tim penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono lainnya. Menurutnya, keterangan para saksi semakin menguatkan posisi kedua kliennya tidak bersalah.

"Keterangan para saksi tadi semakin membuka tabir kebenaran, dan mengungkap fakta terjadi terkait isi surat pengaduan yang dipermasalahkan saat ini,"terang Anandyo.

Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Kendati perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.

Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar