Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 13 Juni 2016

Terancam Hukuman Mati, Kurir Sabu 1,6 Kg Terus Menangis



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya menutupi wajahnya dengan balutan kerudung warna hitam yang dipakainya, Nor Halimah terus menangis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna membacakan surat dakwaan pada persidangan diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/6).

Tangisan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg ini , membuat sumpek Sarwedi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Hakim Sarwedi pun meminta warga Desa Burneh Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ini untuk menghentikan tangisannya.

"Sudah jangan nangis lagi, perbuatanmu harus kamu pertanggung jawabkan,"ucap Hakim Sarwedi pada terdakwa Nor Halimah.

Teguran itu akhirnya menghentikan tangis terdakwa, pembacaan dakwaan yang tadinya terhenti akhirnya dilanjutkan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Nor Halimah ditangkap usai tiba dari Malaysia. Saat melewati mesin X-ray, petugas bea cukai mencurigai adanya barang yang mencurigakan dari dalam tas koper miliknya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 kg yang tersimpan di dalam koper miliknya,"terang Jaksa Ratna saat membacakan surat dakwaannya.

Barang haram tersebut dikemas dalam tas  yang sudah dimodifikasi dengan memberikan dinding pembatas antara baju dan sabu tersebut. "Kecurigaan itu muncul saat terdakwa melewati pemeriksaan X-ray yang ada di dalam bandara, yang membuat petugas bea cukai curiga dan mengamankan terdakwa," kata Ratna.

Akibat perbuatanya, terdakwa Nor Halimah  dijerat pasal berlapis, hukuman mati pun akan menantinya.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 112, dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"jelas jaksa wanita yang bertugas di Kejati Jatim.

Kasus ini terjadi, Sabtu, 27 Februari 2016, sekitar pukul 22.00, dimana Halimah yang usai tiba dari Malaysia ini datang ke Bandara Juanda. Dengan membawa tas koper, halimah menuju mesin X-ray bandara untuk pemeriksaan tas.

Saat dilakuakan pemeriksaan, petugas bea cukai mencurigai adanya barang yang mencurigakan di dalam tas yang sudah dimodifikasi. Saat diperiksa, petugas bandara menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg.

Seketika itu Halimah langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan uji laboratorium 1,6 Kg yang berada didalam tas milik Halimah itu merupakan zat Matafetamin atau narkotika jenis sabu. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar