Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 01 Agustus 2016

Dituntut Ringan, TKW Penyelundup Sabu 1,6 Kg Menangis



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Novita Widianti, Nor Halimah terdakwa kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia terlihat menangis.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kelahiran 36 tahun ini dianggap bersalah telah menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Eka Novita Widianti pada persidangan diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara,"Kata Jaksa Eka saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Denda itu diajukan ke majelis hakim lantaran akibat perbuatannya banyak pemuda generasi bangsa yang jadi korbannya.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda bangsa," katanya.

Usai sidang salah satu keluarga terdakwa mengaku bahwa tuntutan 13 tahun penjara tersebut sangat berat jika diterima terdakwa. Pasalnya, terdakwa sebenarnya merupakan korban dari jaringan narkotika internasional. "Dia (terdakwa) merupakan korban, dia tidak tahu apa-apa tentang narkotika itu karena hanya dititipi seseorang," terang pria yang tak mau dissebutkan namanya.

Ia pun berharap agar hakim bisa bijaksana dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. "Sangat berat jika dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kami berharap pada sidang vonis nanti, hakim bisa memberinya keringanan hukuman," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada 27 Februari lalu. Saat itu, petugas curiga saat koper Halimah masuk ke mesin X-Ray.

Atas kecurigaan itu, petugas langsung mengecek isi koper dan ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,6 kilogram. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar