Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 September 2016

Dua Advokat Dituntut 5 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses persidangan kasus fitnah dan pemalsuan surat yang menjerat Sutarjo dan Sudarmono, Dua Advokat Peradi Sidoarjo sebagai terdakwa  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut kedua advokat tersebut dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. Terdakwa Sutardjo dan Sudarmono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan pemalsuan surat

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto, SH dan Novan Arianto SH secara bergantian pada persidangan diruang candra, Kamis (9/9/2016).

"Menuntut terdakwa Sutardjo dan Sudarmono dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dengan perentah agar terdakwa kembali ditahan,"Ucap Jaksa Sumanto saat membacakan surat tuntutannya.

Menurut jaksa, alasan pemberat dalam tuntutannya tersebut dikarenakan adanya sikap berbelit-belit kedua terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan,"sambung Jaksa Sumanto.

Sontak tuntutan tersebut membuat kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya menjadi kaget. Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta kedua terdakwa dan para pembelanya untuk mengajukan pembelaan. "Kami akan ajukan pledoi dan mohon waktu dua minggu,"ucap Juli Edi Muryadi, Penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono.

Usai adanya kesepakatan penundaan persidangan selama dua pekan lamanya, Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin pun menutup persidangan perkara ini.

Terpisah, Juli Edi Muryadi penasehat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa dinilai berlebihan dan bernuansa pesanan. "Jelas terungkap dalam sidang kalau perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa tidak bisa dianggap pidana, karena keduanya sedang menjalankan profesinya. Ini tuntutan yang over dan terkesan seperti ada sponsor,"ucap Juli saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Meski perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.

Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar