Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 September 2016

Hakim Minta Jaksa Tuntut Berat Dua Terdakwa Pencurian Motor Tentara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Marlon Firdaus dan Nanang Wahyudi, Dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor milik dua anggota TNI AL yang di gondol dari parkiran PT PAL terlihat keder saat persidangan di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/9).

Mereka hanya bisa diam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Solton menghadirkan dua orang korban yakni Sertu Prawita dan Alfian.

Ditengah kedua saksi ini menceritakan peristiwa pencurian tersebut, Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terlihat geram dengan aksi nekat kedua terdakwa. Efran pun meminta agar pihak Kejaksaan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang berat.

"Jaksa sampaikan pada kajari agar di tuntut berat. Jangan lupa sertakan juga tuntutan kakinya di petil dan cabut kuku," ucap Efran pada Jaksa Solton dalam persidangan.

Terdakwa Nanang Wahyudi dan terdakwa Marlon Firdaus yang mendengar hanya menundukkan kepala.

"Kakimu mau di petil. Pilih yang kiri atau yang kanan? Kamu apa mau juga di cabut kukumu," tanya Efran.
Marlon dan Nanang yang duduk di kursi pesakitan serentak menjawab tidak sembari menggelengkan kepala.

Majelis pun akhirnya menanyakan, kenapa Anda mencuri. Terdakwa Marlon menjawab diajak. Sontak, jawaban Marlon menyulut kemarahan hakim Efran.

"Kamu mau saya ajak mengulum api. Makanya kalau di ajak di pikir dulu secara jernih?" bentaknya.

Dalam sidang ini, terdakwa Marlon Firdaus dan Nanang Wahyudi telah mencuri dua unit motor di area parkir PT PAL 2 Mei lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Motor yang dicuri Honda CBR 150 nopol S 2911 DS dan Yamaha Vixion nopol M 2319 HG.

Motor CBR milik Sertu Prawita di curi terdakwa di Dermaga Semenanjung Selat Timur Selatan PT PAL Surabaya dengan cara merusak kunci. Pelakunya Mustofa (DPO) dan Zuhriyanto (ditangani Pomal).

Sementara motor Yamaha Vixion di bawah Jet Foil Dermaga Semenanjung Utara PT PAL oleh kedua tersangka.

Setelah itu, motor hasil curian di bawa Marlon dan Nanang Wahyudi ke Madura untuk dijual ke seorang penadah. Motor tersebut masing-masing di jual dan laku Rp 10 juta.

Untuk melakukan aksi pencurian di daerah basis TNI AL, komplotan ini menyewa mobil Toyota Avanza. Orang yang menyewa adalah Zuhriyanto dan Denny  (perkaranya ditangani Pomal). Sebelum melakukan aksi, komplotan ini berkumpul di daerah Sido Rukun depan SMA Sejahtera.

Usai persidangan Sertu Prawita yang di temui, kok bisa pelaku keluar dari area PT PAL? Prawita mengaku, mungkin pelaku memakai helm biru.

"Yang jaga parkiran kan orang sipil. Mungkin di kira anggota," ujar Prawita. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar