Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 September 2016

Keluarga Terdakwa Bongkar Tabiat Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima dengan penahanan ibunya dalam perkara pencurian motor, Nur Halimah, anak terdakwa Hj Munirah malah  membongkar tabiat penyidik kepolisian yang minta uang sebesar Rp 13 juta supaya tidak ditahan.

Aksi itu dilakukan Halimah setelah sidang pembacaan dakwaan di ruang Kartika I, PN Surabaya, Selasa (13/9). Penyerahan uang Rp 13 juta setelah berhubugan dengan penyidik Reskrim Polres Tanjung Perak bernama Rudi Suganda.

Namun dalam serah terima uang, Rudi tidak ikut tapi didelegasikan pada dua oknum polisi bernama Berdi dan Dodik. "Dua orang itu saya temui di kantin Polres Tanjung Perak dan uangnya saya serahkan," tutur Nur Halimah di halaman PN Surabaya.

Sebelum penyerahan uang untuk penangguhan penahanan, sempat terjadi nego. Sebelumnya Rudi minta Rp 15 juta, tapi pihak keluarga Hj Munirah keberatan dan disepakati sebesar Rp 13 juta. "Saya nggak ngerti kalau uang itu untuk penangguhan. Pokoknya umi (ibu) saya tidak ditahan," ujar Nur Halimah.

Selama sidang berlangsung, anak terkecil terdakwa asal Sawah Pulo DKA, Fatimatus Zuhro yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP terlihat sesenggukan di ruang sidang.

Setelah sidang selesai dan melihat ibunya diborgol untuk dibawa ke ruang tahanan sementara PNsurabaya, tangisnya justru menjadi-jadi.
"Adik saya tidak tahu kalau ibu ditahan. Kasihan dia masih kecil dan yatim," aku Nur Halimah.


Aroma akan terkuaknya penyidik minta uang terlihat saat awal sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Suryana SH terlihat gopoh saat akan membacakan dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin Yulisar SH justru menegus JPU. "Ayo buruan dibacakan dakwaannya," tegur Yulisar.

Made Suryana akhirnya membacakan surat dakwaannya. Ketika dakwaan dibaca, terdakwa Hj Munirah mengaku telinganya terganggu sehingga, dakwaan dibacakan secara berhadap-hadapan dengan suara cukup keras hingga selesai.

Begitu selesai, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa, apakah ada bantahan atau tidak. Terdakwa Hj Munirah langsung berbicara. "Giliran saya ya pak," tanya terdakwa.

Terdakwa lantas koordinasi dengan dua kuasa hukumnya, Joko Waluyo da Mardju SH. Setelah koordinasi, terdakwa menceritakan awal kejadian hingga dirinya dijebloskan ke tahanan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Namun mejelis hakim memutusnya agar disampaikan ke eksepsi dalam sidang lanjutan.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah mengambil motor Yamaha Mio Soul L 5137 TV di rumah Rochyatun di Bulak Banteng Sekolahan. Ia nekat mengambil motor itu sebagai jaminan agar uang terdakwa dikembalikan oleh Rochyatun. Karena uang arisan miik terdakwa sebesar Rp 4,250 juta dihabiskan Rochyatun. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.

Sebelum kasus ini mencuat, Munirah sempat menolak dan berontak saat hendak dibawa ke Rutan medaeng oleh Kejari Tanjung Perak. Ketika itu terdakwa terus menolak naik mobil tahanan yang akan mengirimnya ke Rutan medaeng dan sempat berteriak karena dirinya sudah menyerahkan uang Rp 13 juta ke penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga dirinya tidak ditahan. Walau dalam proses penyidikan tidak ditahan, pihak kejaksaan tetap menahan terdakwa. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar