Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 11 September 2016

Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi



KABARPROGRESIF.COM : ( Jakarta) Kelompok anti koruptor rakus (Kentir), meminta agar kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa di Kementrian Agama yang pernah dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 tentang hasil audit tahun anggaran 2011, jangan sampai lenyap ditelan bumi.

'Jika saat itu (tahun 2012), KPK beralasan bahwa mereka belum bisa menangani kasus ini karena saat itu mereka sedang fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, tentunya setelah 4 tahun berlalu dan kasus korupsi Al Quran yang menghebohkan itu telah tuntas diselesaikan, maka kasus korupsi laboratorium bahasa ini semestinya layak mendapat prioritas untuk diusut. " ujar Eddy ketua Kentir.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus tersebut tetap di usut tuntas meski yang akan mendalami perkara tersebut bukan KPK lagi melainkan aparat hukum lainnya.

"Tetapi jika KPK masih juga sibuk dengan berbagai kasus korupsi lain yang ditanganinya, sehingga belum sempat mengusut kasus tersebut, maka aparat hukum kepolisian atau kejaksaan diharapkan berinisiatif menangani kasus ini", kata Eddy

Kasus dugaan korupsi laboratorium lanjut Edy memang tidak sedasyat kasus serupa di instansi kementerian agama namun ada sedikit keunggulan dari  kasus ini dibandingkan kasus pengadaan Al'Quran yakni tentang nilaikerugiannya yang sangat besar,

"Memang kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa ini tidak se-populer kasus korupsi Al Quran, meski terjadi pada kementrian yang sama dan pada waktu yang sama. Tetapi jumlah korupsinya sama besar. Masa kasus korupsi yang diusut hanya kasus korupsi yang populer dan bisa membuat ketenaran saja", ujarnya.

Edy juga menyayangkan lambatnya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, mengapa demikian, pasalnya banyak orang yang terlibat untuk kedua kalinya setelah terjerat kasus pengadaan Al'Quran.

"Padahal ada yang menarik dari kasus korupsi laboratorium bahasa di kementrian agama ini, yakni adanya keterlibatan dari perusahaan, rekanan dan orang-orang yang saat ini sedang di usut dan ada yang menjadi tersangka bahkan ada yang sudah diadili di pengadilan tipikor dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta", tambahnya

Karena sebagaimana dilansir Bareskrim Mabes Polri tanggal 28 Agusutus 2016 bahwa salah satu tersangka baru kasus korupsi UPS yang merugikan negara ratusan milyar, yakni direktur utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo telah dilakukan penahanan.

Dimana bisa dilihat bahwa perusahaan yang sama juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa sebagaimana dilansir dalam temuan BPK tersebut.

Saat itu, pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah.BPK meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV Adi Kersa, pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antar warga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.Situs itu dimiliki oleh PT Offistarindo Adhiprima, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea yang diimpor dari China.

BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR RI periode itu, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Apalagi audit itu tahun 2011, seharusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini beberapa waktu lalu.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi S.P., belum bisa menanggapi hasil audit. Menurut Johan, karena komisinya masih hanya fokus pada kasus korupsi pengadaan Al Quran saja. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar