Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 15 September 2016

Korupsi PD Pasar Mulai Tahun 2014 Hingga 2015



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelan tapi pasti, sedikit demi sedikit dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya milik Pemkot Surabaya mulai terkuak. Dugaan penyelewengan tersebut ternyata dilakukan mulai tahun 2014 hingga tahun 2015.

" Karena per januari 2016 udah pakai automasi, kalau sampean bayar, ke pusat udah diketahui, sudah gak isok (bisa) bojok (Bohong)." jelas Humas PD pasar Surya, Novy Ispinari.

Namun saat di tanya terkait adanya rumor bila uang hasil dugaan penyelewengan di PD pasar Surya untuk membeli mobil baru hingga apartemen, Novy seolah ketakutan.

" Ngak ngerti aku, nanti ajalah hasil investigasinya apa?" jawab Novy.

Pernyataan Novy ini berbalik  90 derajat dari sebelumnya, dihadapan para kuli tinta yang ngepos di pemkot Surabaya, mantan wartawan ini secara terang-terangan membeberkan, bila beberapa karyawan yang melaporkan sejumlah kekayaan kepala pasar memiliki harta yang cukup fantastisnya.

" Ada laporan yang mengatakan bahwa ada para kepala pasar yang mampu membeli apartemen dan mobil mewah. Setelah kita audit ternyata betul ada penyelewengan "ujar Novy Rabu (14/09) Siang.

Novi menambahkan, dari hasil audit tersebut perusahaan telah melakukan audit internal melalui Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang menyebutkan bahwa terjadi penyelewangan dana sebesar Rp. 368,186,005 juta, yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

" Pihak SPI telah melakukan pemeriksaan dan ternyata ada penyelewengan dana sekitar Rp. 368,186,005, juta dan sudah ada prosesnya yakni SP3 tiga orang dan satu orang telah dilaporkan ke Polrestabes serta tiga orang menjalani proses pemeriksaan awal SPI " imbuh Novy.

Dijelaskan pula oleh Novy para kepala pasar dan petugas juru tagih pasar juga melakukan penyelewengan dana setoran retribusi pasar dan iuran bulanan serta bea baliknama.

" Penyelewengannya gak semua layanan pasar, ada bea balik nama dan registrasi , yakni pasar Kupang, pasar Baba'an dan pasar keputran" paparnya.

Pasar Wonokromo satu orang, Pasar Kembang Tiga orang, Pasar Keputran Selatan Satu orang, Pasar Kupang satu orang, Pasar Baba'an masing-masing juga satu orang.

Sementara Badan Pengawas (Bawas)Samba Prawira ketika dikonfirmasi mengatakan," Terkait penyelewengan dana iuran oleh kepala pasar semua itu kewenangan direksi, kita sangat mendukung tindakan direksi yang membawa kasus tersebut ke jalur hukum, karena itu sudah masuk ke tindak pidana dan saya tidak berwenang memberi komentar, sebaiknya ke direksi saja," pungkasnya, Rabu (14/9).(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar