Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 11 September 2016

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Promotor Event Organaiser (EO) konser Ervan Anugerah Asmoro, terdakwa kasus dugaan penipuan konser artis DJ dimitri vegas dan like mike akhirnya bebas dari tuntutan 1,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya.

Oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto SH MH, kasus penipuan yang menjerat Ervan tersebut dinyatakan bukan perkara pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menerangkan, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Ervan tersebut tidak terdapat unsur penipuan sehingga dianggap bukan merupakan tindak pidana.

Menurut majelis hakim, kasus yang menjerat Ervan merupakan hubungan hukum keperdataan. Atas dasar itulah, terdakwa Ervan diputus bebas dari tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).

Menanggapi hal itu ketiga kuasa hukum Ervan , DR. Ismu Gunadi W, SH. M.Hum, Dody Iswandono, SH. MH dan Nur Hadi, SH. MH, mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ervan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar