Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 September 2016

Polrestabes Minta Dana Hibah Rp. 7 Miliar Tapi di Tolak Pemkot

Berdalih untuk biaya penyelidikan dan penyidikan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Enam bulan kedepan tepatnya mulai bulan juni hingga desember 2016, Polrestabes Surabaya bakal gigit jari. Pasalnya Pengajuan dana hibah untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan narkoba sebesar Rp7,5 miliar ke Pemkot Surabaya ditolak.

Penolakan ini tertuang dalam surat permohonan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah  Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 2 september 2016 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan Hendro, membenarkan bila permintaan dana hibah sangat mengkhawatirkan sehingga pihaknya tidak bisa memenuhi. Alasan Hendro, Polrestabes Surabaya sudah memiliki anggaran sendiri yang bersumber dari APBN.

"Anggaran operasional, seperti penyelidikan dan penyidikan itu sudah tercover di institusi Polri lewat APBN. Lha kalau dimintakan lagi ke APBD, khawatinya nanti dobel anggaran. Karenanya untuk sementara ini tidak kami setujui dulu. Kami juga sudah konsultasikan masalah ini ke kemendagri,"kata Hendro kemarin.

Selain karena telah dianggarkan di APBN, pengajuan anggaran tersebut juga dianggap terlalu besar. Sehingga bisa memberatkan keuangan Pemkot Surabaya.

"Mungkin lain kali. Tetapi untuk yang Rp7,5 miliar ini kelihatannya kami belum bisa memenuhi,"imbuhnya.

Keputusan Pemkot Surabaya ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi D DPRD Surabaya Anugerah Ariadi. Menurutnya, pengajuan dana hibah untuk instansi vertikal (Polrestabes Surabaya) kurang tepat. Ini karena peruntukannya untuk kegiatan operasional yang telah dialokasikan di APBN. 

“Dana APBD tahun 2016 kota Surabaya memang cukuo besar yakni mencapai Rp 7,1 triliun. Siapa pun boleh mengajukan dana hibah asal jenis kegiatannya juga jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Tetapi, ketika yang meminta dana hibah itu pihak Polrestabes, rasanya kok kurang tepat,"tegas politisi PDIP ini.

Berbeda dengan Ariadi, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menganggap, tidak semestinya Pemkot Surabaya menolak permohonan dana hibah tersebut. Selain dibolehkan oleh aturan (UU No.23/2014), pengajuan dana hibah tersebut untuk keperluan yang jelas.

"Wajar saja to mereka meminta. Sebab, kebutuhan operasional untuk penyelidikan sebuah kasus memang cukup besar,"katanya.

Adi menyampaikan, untuk kota sebesar Surabaya, tentu angka kriminalitas juga tinggi. Sehingga butuh penanganan ekstra untuk menciptakan suasana aman dan kondusif. Penanganan itulah lanjut Adi yang membutuhkan dana besar.

"Logikanya, kalau anggaran cukup, Polrestabes Surabaya tidak akan mengajukan. Maka, rasanya cukup bijak bila Bu Wali (Walikota Surabaya Tri Rismaharini) menyetujui itu,"imbuhnya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar