Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Oktober 2016

Gelapkan Pajak Secara Berkelanjutan, Dua Bos PT NKS Divonis Berbeda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq, dua bos PT Nanda Karya Sakti (NKS) yang didakwa kasus pengemplangan pajak dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Terdakwa Willy divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Elly dihukum 22 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, hakim Sigit menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut selama kurun waktu dua tahun (2012 dan 2013). "Terdakwa terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. Terdakwa Willy dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Elly, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepadanya selama 1,7 miliar, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow. Pada persidangan sebelumnya terdakwa Willy dituntut 3,5 tahun, sementara terdakwa Elly dituntut 2,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. Langkah yang sama juga diambil jaksa Jolfis atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa Willy kepada majelis hakim.

Usai sidang, jaksa Jolfis mengaku vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, semua pertimbangan dalam surat tuntutan telah dipakai semua dalam amar putusan kedua terdakwa. "Jadi kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak," terangnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya selama kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya. Usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan.  (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar