Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 20 Oktober 2016

Perkara Penipuan Notaris Intiana Berlanjut ke Pembuktian



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana, terdakwa kasus penipuan untuk lolos dari hukuman penjara melalui eksepsi (keberatan atas dakwaan) berakhir kandas. Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang dengan tegas menolak seluruh eksepsi terdakwa Intiana dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

Penolakan eksepsi Intiana diutarakan hakim Mangapul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/10/2016). "Menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo," ujar hakim Mangapul.

Atas penolakan itu, jaksa Ade langsung diperintahkan oleh hakim Mangapul agar tetap menyidangkan kasus ini ke agenda pembuktian. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian," tegasnya.

Dalam eksepsinya, terdakwa Intiana mengklaim bahwa kasus penipuan yang menjeratnya ini merupakan perkara perdata. Sehingga dirinya tidak bisa diajukan ke muka persidangan sebagai pesakitan. "Eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga masih memerlukan pembuktian lagi atas perkara ini," jelas hakim Mangapul.

Dalam kasus ini, Intiana diadili atas kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri yaitu Handoko Mintojo Rahardjo.

Kasus ini berawal saat Handoko mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya kepada terdakwa Intiana sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian Intiana dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Intiana juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali menyerahkan dana kepada Intiana dengan total Rp 710 juta.

Namun ternyata pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut justru tak terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi. Atas perbuatannya, Intiana dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar