Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 Oktober 2016

Wakil Walikota Surabaya Tepis Anggaran Pendidikan di Bawah UU Sisdiknas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menepis besaran anggaran pendidikan di kota Surabaya tak memenuhi ketentuan Undang-undang Sistem Pendidikan nasional yakni minimal 20 persen. Menurutnya, hasil evaluasi Pemprov Jatim terhadap APBD 2016 yang menyatakan, nilai anggaran untuk fungsi pendidikan sekitar 12,48 persen, di luar alokasi gaji dan pendidikan kedinasan tak tepat. Pasalnya, alokasi anggaran pendidikan tak sepenuhnya berada di Dinas Pendidikan. Apabila anggaran pendidikan di beberapa SKPD digabungkan bisa melebihi ketentuan UU Sisdiknas.

“Anggaran pendidikan juga ada di dinas lainnya, seperti untuk sarana dan praasarana di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dan sebagainya,” terangnya pasca mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Rabu (26/10/2016)

Whisnu mengatakan, pihaknya akan menanggapi hasil evaluasi dari pemerintah provinsi tersebut. Saat ini menurutnya pemerintah kota masih menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi atas gugatan Pemkot Surabaya soal Pengelolaan SMA / SMK ke Provinsi. Untuk itu, saat ini pemerintah kota belum mengalokasikan anggaran untuk SMA/SMK. Padahal, alokasi untuk SMA SMK cukup besar.

“Tapi jika keputusan MK sebelum pembahasan APBD bisa kita tambahkan lagi,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, evaluasi gubernur yang menyebutkan alokasi anggran pendidikan di bawah UU Sisdiknas berkaitan dengan Perubahan APBD, dan belum APBD 2017.

“Makanya kita masih menunggu dulu keputusan MK nya seperti apa,” katanya.

Whisnu mengaku, pemerintah kota sudah dua kali mengirim surat ke MK guna mempertanyakan keputusan soal gugatan yang dilayangkan. Namun, lagi-lagi MK tetap meminta agar pemerintah kota tetap menunggu jawabannya.

“Kita desak, agar pembahasan APBD tak terkendala,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar