Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 09 November 2016

Kadindik Surabaya Akui Pungutan Berkedok Infaq Sesuai UU Sisdiknas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mendapat tentangan dari legislator bahkan Inspektorat Surabaya, namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M. Ikhsan masih bersikukuh bila sumbangan berkedok infaq yang dilakukan oleh Paguyuban Walimurid serta diketahui oleh Komite Sekolah dan Kepala sekolah SMP Negeri 52 Surabaya, terhadap seluruh Walimurid kelas VII/VIII/IX di klaim bukan menjadi persoalan urgent apalagi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomer 20 tahun 2003. Pasalnya kata Ikhsan pungutan itu untuk menambah sarana dan prasarana sekolah.

“Jadi prosedurnya sudah dilalui, paguyuban sudah mengumpulkan semua orang tua kelas 9 untuk menarik dana guna menambah prasarana sekolah. Begitu juga dengan walimurid kelas 7 dan 8. Paguyuban walimurid juga sudah mengumpulkannya. Nanti hasil sumbangannya akan dilaporkan ke Walimurid, lengkap dengan penggunaannya,” ungkap M. Ikshan, saat di Lobby Balaikota Surabaya, Selasa (8/11/2016).
.
Ikhsan juga menambahkan, pungutan yang dilakukan paguyuban serta diketahui komite dan kepala sekolah tersebut bukan merupakan sebuah tekanan sehingga tak ada ikatan bagi wali murid yang merasa keberatan sehingga bila wali murid merasa terbebani maka dana yang sudah terlanjur disetor akan segera dikembalikan.

“ Sumbangan ini sifatnya sukarela, tapi kalau ada walimurid yang keberatan, uangnya kita kembalikan,” tegasnya.

Ikhsan juga menyatakan setelah mendapat laporan dari timnya untuk menyelidiki kasus ini, pihaknya menyatakan tak ada kekeliruan sama sekali yang dilakukan pihak sekolah dan jajarannya, semua sudah sesuai prosedur dan kesepakatan.

“Saya bertanya soal sumbangan infaq, terus dijelaskan bahwa infaq karena sukarela dari walimurid. Kalau semua orangtua setuju, maka tidak jadi persoalan. Lalu saya meminta untuk meneliti lagi walimurid yang tidak mampu. Ada satu yang tidak mampu dan saya minta jangan di kenakan. Cuma paguyuban mempunyai pertimbangan lain yang akhirnya sumbangan di putuskan terendah sebesar Rp 5 ribu, per-orang tua,” katanya.

Seperti diberitakan untuk menghadapi UN mendatang, SMPN 52 mengadakan pungutan berdalih infaq. setiap siswa mulai kelas VII, VIII dan IX dibebani Rp. 5 ribu/siswa/minggu. Dana tersebut rencananya untuk pengadaan komputer. Pembelian komputer ini dikarenakan jumlah kompueter di SMPN 52 dianggap kurang yakni masih berjumlah 15 unit komputer. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar