Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 21 November 2016

Kejati Jatim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan permohonan praperadilan Dahlan Iskan, Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Perusahaan milik Pemprop Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/11/2106).

Sidang yang digelar diruang Cakra PN Surabaya oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Ferdinandus mengagendakan pembacaan jawaban dari Kejati Jatim selaku pihak termohon.

Dalam jawaban sebanyak 44 lembar yang dibacakan oleh 4 orang jaksa selaku kuasa hukum dari Kejati Jatim menilai, upaya praperadilan yang umumnya dilakukan tersangka korupsi dianggap sebagai cara untuk menghilangkan jejak pidana yang dilakukan.

"Praperadilan merupakan cara yang  efektif untuk menggembosi langkah kami dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa Fauzi dalam jawabannya.

Selain itu, tersangka korupsi juga melakukan upaya untuk menghindar dari jeratan pidana korupsi dengan mengandalkan dayanya yang memiliki uang banyak. Ahli-ahli hukum diundang untuk menjustifikasi perbuatannya bahwa tidak berseberangan dengan undang-undang.

"Tidak heran, keterangan atau pendapat ahli tersebut menuai kritik, karena telah berpihak dan atau dimanfaatkan oleh tersangka untuk menjustifikasi perbuatannya. Keterangan ahli seperti itu tidak obyektif, dan menghalangi proses pengungkapan kebenaran," kata termohon.

Sebelumnya, pihak Dahlan menilai bahwa proses hukum kasus aset BUMD Jatim cacat formal. Indra Priangkasa, salah satu tim kuasa hukum Dahlan, menerangkan bahwa proses diterbitkannya sprindik, surat penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan janggal. Dia menyoroti jangka waktu penerbitan tiga surat itu yang menurutnya sangat cepat.

Dahlan, lanjut Indra, dipanggil Kejaksaan pada 27 Oktober 2016 sebagai saksi. Beberapa jam diperiksa, hari itu juga surat penetapan tersangka sekaligus surat penahanan dikeluarkan. "Bagaimana mungkin dalam waktu secepat itu termohon mampu menemukan dua alat bukti," tandasnya.

Karena alasan itu, pihak Dahlan meragukan apa yang disampaikan pihak Kejati Jatim yang menyatakan bahwa telah mengantongi bukti cukup dalam menetapkan tersangka. Dia meminta hakim membatalkan tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan dalam kasus aset BUMD Jatim itu.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar