Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 14 November 2016

Kembalikan Uang, Bukan Jaminan Pemeriksaan Pungli SMPN 52 Dihentikan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Inspektorat Surabaya, akan mengusut sampai tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq yang dilakukan oleh SMP Negeri 52, Jalan Medokan Semampir Gang Kelurahan, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo.

Inspektorat bahkan menyesalkan jika kepala sekolah seolah memberikan restu terhadap pungutan dengan adanya tanda-tangan.

 “Wali murid, pihak komite dan kepala sekolah, sudah kami panggil di sekolah. Hari Selasa lalu sudah kita minta klarifikasi, dan membenarkan adanya tarikan itu. Kebetulan tim yang turun ke sekolah,” ujar Sigit Sugiharsono, Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Jumat (11/11).

Dijelaskan Sigit, ia mendapatkan informasi dari timnya jika uang tersebut akan dikembalikan kepada wali murid. Meski uang sudah dikembalikan, menurut Sigit bukan berarti pemeriksaan adanya dugaan pungli itu sudah berhenti.

“Masalahnya kepala sekolah ini ikut tanda tangan. Yang jadi persoalan itu, ada wali murid yang tidak setuju. Kalau ada kesepakatan dan disetujui bersama tidak masalah. Yang pasti, tetap akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” sambung mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Surabaya ini.

Menurut Sigit, pihaknya menyayangkan kasus seperti ini baru mencuat di lingkungan instansi Pemkot Surabaya. padahal di tahun sebelumnya saat UNBK, tak ada keluhan mengenai persoalan tersebut. Hal tersebut sama halnya sebuah tamparan keras terhadap Walikota Surabaya.

" Jangan alasan untuk persiapan UNBK, mereka minta sumbangan ke siswa. Pemkot sudah menyiapkan anggaran untuk itu." tandasnya.

Sigit juga menilai pihak SMPN 52 Surabaya tak memahami betul mekanisme yang ada di birokrasi Pemkot Surabaya.

" Kalau sekolah membutuhkan komputer untuk siswa mereka tinggal minta di pemkot, karena semua sudah ada anggarannya," tegasnya.

Seperti diberitakan untuk menghadapi UN mendatang, SMPN 52 mengadakan pungutan berdalih infaq. setiap siswa mulai kelas VII, VIII dan IX dibebani Rp. 5 ribu/siswa/minggu. Dana tersebut rencananya untuk pengadaan komputer. Pembelian komputer ini dikarenakan jumlah komputer di SMPN 52 dianggap kurang yakni masih berjumlah 15 unit komputer. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar