Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 02 November 2016

Komisi A Minta Perwali No. 38 Tahun 2016 Harus Direvisi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 5 Tahun 2007 soal Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan dari Partai Politik (Parpol) yang akhirnya di tindak lanjuti oleh Peraturan Walikota (Perwali) nomer 38 tahun 2016, menuai protes keras dari sebagian anggota DPRD kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Adi Sutarwiyono menganggap peraturan ini atau kritik terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh seorang anggota Parpol. Menurut Adi, Perwali tersebut seharusnya di revisi kembali agar larangan anggota Parpol menjabat sebagai pengurus RT, RW dan LKMK dianulir.

“Pasal ini bertentangan, karena Walikota dan Wakilnya adalah anggota Parpol. Jika pengurus RT, RW dilarang dari anggota Parpol, maka aturan ini akan merambat pada pucuk pimpinan pemerintahan nantinya,” ungkap politisi asal PDIP Surabaya ini.

Adi menjelaskan, untuk menyiasati pasal ini, Pemkot bisa merevisi Perwali tersebut dengan merubah anggota Parpol menjadi pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai Pengurus RT/RW dan LKMK.

“Kalau pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka anggota Parpol masih bisa menjabat. Aturan ini yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menyiasati peraturan menteri dalam negeri,” cetus anggota dewan yang akrab dipanggil Awi ini.

Ia juga menyatakan, Perwali nomer 38 tahun 2016 soal larangan anggota Parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK, merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah(Perda) Kota Surabaya nomer 15 tahun 2003 tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat Kelurahan(LKMK) , RT dan RW. Perwali tersebut sudah di tanda tangani oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu.

“Walikota sudah tanda tangan, sehingga akan diberlakukan, Ini kan ironis. Seharusnya Walikota meneliti terlebih dahulu. Kalau anggota Parpol dilarang menjadi pengurus RT,RW, sama saja menghambat langkahnya sendiri saat Parpol ini butuh dukungan warga,” cetusnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Zakaria Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya dari Fraksi PKS.

“Mungkin Walikota lupa, kalau dirinya di usung oleh Partai Politik, sehingga aturan itu disahkan tanpa di telaah lagi,” ungkapnya.

Menurut Zakaria, anggota Parpol tidak boleh menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka hal itu melanggar hak azasi dalam berorganisasi.

“Seharusnya Pemkot merivisi pasal yang melarang anggota Parpol dilarang menjabat pengurus RT/RW. Cukup pengurus Parpol saja yang dilarang,” pungkasnya.(arf)

1 komentar:

  1. kalau perwali tsb sesuai dengan PP atau Undang-Undang yg berlaku, maka perwali tersebut harus didukung oleh semua pihak dan semua partai. Kalau mau merubah perwali harus dirubah dulu PP atau Undang-Undang yang ada.
    Logikanya RT/RW/LKMK yang mendapat gaji dari pemerintah itu identik dengan PNS dan harus netral tidak boleh afiliasi apalagi menjadi pengurus Partai. Beda dengan jabatan Presiden, walikota, bupati dan jabatan publik lainnya yang bukan PNS.

    BalasHapus