Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 November 2016

Warga Sebut Program Sertifikasi Massal Swadaya Modus Penipuan Secara Halus



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ibarat peri bahasa, cicak nguntal kelopo, pepatah itulah pantas ditujukkan pada program sertifikasi massal swadaya (SMS) yang dicanangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN RI, Sopyan Jalil pada bulan September lalu.

Mengapa demikian sebab program mulia ini ternyata belum seluruhnya diterima oleh masyarakat Surabaya. ini dikarenakan besarnya biaya pengurusan yang harus ditanggung warga.

Bayangkan untuk biaya salah satu persyaratan yang dianggap berat yakni biaya pajak penghasilan (PPh) penjual dan pembeli sebesar dua setengah persen (2,1/2 %) serta bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar lima persen (5%).

Salah satu warga yang merasa kecewa dengan program ini yakni Mat Lilla. Warga Tambak Wedi Indah Barat 1 Surabaya ini merasa kecewa, pasalnya sosialilsasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan BPN tersebut, sebelumnya tidak menyebutkan pajak PPh dan BPHTB yang merupakan syarat mutlak dalam pengurusan sertifikat tanah,

" Taunya warga hanya membayar biaya Rp 545 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah, itu sama saja penipuan secara halus," kecamnya, Selasa (15/11).

Pajak PPh dan BPHTB kata Mat Lilla terlalu memberatkan sebab untuk ukuran tanah yang dimilikinya terpaksa harus membayar sebesar Rp 11.388.000 dengan rincian biaya PPh sebesar Rp 4.213.000, biaya SSB (BPHTB) Rp 4.675.000 dan biaya Akte Notaris (PPAT) Rp 2.500.000.

"Saya dikasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan itu, kalau uang sebanyak itu saya dapat dari mana, sedangkan saya hanya pegawai Puskesmas, apa saya harus laporkan masalah tersebut ke bu Risma," ancamnya.

Sementara Eddi Cristijianto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda pemkot Surabaya menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat itu tidak gratis, namun hanya berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, yang lainnya normatif.

" Warga harus membayar PPh dan BPHTB 2015 untuk perolehan diatas bulan Nopember tahun 1997. Sebenarnya di PP nya bunyinya seperti itu, sekarang keunggulannya apa, keunggulan program ini, yang pertama, biaya ke BPN, biaya untuk pendaftaran, pengukurun untuk tanah sekitar 500 m2 hanya Rp 545 ribu. Yang kedua waktu penyelesaiannya sekitar 120 hari (4 bulan), sertifikat sudah jadi, kalau dulu kan sampai dua tahun belum tentu jadi dan tiap bulan kita harus ke BPN, itu pun kesana kita harus mengeluarkan biaya lagi, kalau sekarang tidak ada," terangnya.

Lanjut Eddi, warga sebenarnya dapat melihat brosur terutama di kolom nomer lima, yakni harus dilengkapi bukti setor SSB/BPHTP dan PPh.

" Waktu sosialisasi BPN sudah menyampaikan, tolong jangan lupa pajak, PPh dan BPHTB. Mungkin saking senengnya, mereka jadi lupa sehingga mereka tidak mendengarkan, ke depannya kita akan memanggil Dispenda, BPN 1 dan 2 serta Bagian Hukum untuk duduk bersama, untuk mempermudah persyaratan" jelasnya.

Perlu diketahui, saat ini ada sebanyak 224.107 bidang tanah di Surabaya yang belum bersetifikat, pemkot Surabaya menargetkan pada ahkir 2017 seluruh tanah di Surabaya bersertifikat, sayangnya program tersebut akan gagal terwujud selama pemkot belum menghapus atau memperingan biaya persyaratan untuk biaya PPh dan BPHTB khususnya bagi warga yang kurang mampu.(arf)

2 komentar:

  1. Lanjut Eddi, warga sebenarnya dapat melihat brosur terutama di kolom nomer lima, yakni harus dilengkapi bukti setor SSB/BPHTP dan PPh.
    _________
    Padahal di brosur hanya dijelaskan " FOTO COPY SPPT PBB TAHUN BERJALAN YANG TELAH DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA
    OLEH PETUGAS LOKET DAN PENYERAHAN BUKTI SSB (BPHTB)"

    BalasHapus
  2. Saya juga belum paham tentang syarat pengurusan sertifikat tanah.

    BalasHapus