Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 21 Desember 2016

Manajemen Max One Diperiksa Polrestabes?

Warga Tidar Abaikan Undangan Polisi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Warga RT 03/RW 07, Kelurahan Sawahan, terdampak suara musik yang ditimbulkan Love Shack Skybar, rumah musik fasilitas Hotel Max One, Jalan Tidar 5, Senin (19/12), menolak undangan Polsek Sawahan. Buntutnya, Polrestabes Surabaya, memanggil manajemen hotel diduga terkait izin RHU (rekreasi hiburan umum) dan penjualan minuman keras (miras) yang tak kantongi SIUP minuman beralkohol dan NPPBKC (nomer pokok penjualan barang kena cukai) dari Bea Cukai.

Warga beralasan, polisi tidak memiliki kapasitas untuk memanggil warga yang resah akibat kebisingan suara yang ditimbulkan dari ruang terbuka lantai 7 hotel setiap malamnya.

“Polisi tidak punya kewenangan untuk memanggil, jelas warga menolak ketika akan diundang Polsek Sawahan hari ini (kemarin,red). Ini kan ranahnya pemkot, mestinya pihak kelurahan dan kecamatan yang menjembatani. Bukan kepolisian, polisi kan hanya kami kirim tembusan saja,” ujar Heri, Wakil Ketua RW 7 Tidar, Kelurahan Sawahan.

Hingga sebulan lebih warga resah akibat kencangnya suara live music yang ditimbulkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya masih belum beraksi dan belum memberikan jawaban atas surat warga yang sudah dilayangkan sekitar satu minggu ini. Sementara informasi dari orang dinas, jika tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata).

 “Yang kami harapkan, lurah atau camat yang memediasi warga. Karena pengaduan warga yang disampaikan ke RT/RW ini, ranahnya ke pemkot. Bukan polisi,” selorohnya.

Pantauan kabar progresif.com di lokasi Love Shack Skybar di lantai 7 Hotel Max One, jika live music di ruang terbuka ini tidak dilengkapi peredam sekalipun. Di atas tempat hiburan itu, hanya terpasang kanopi untuk menghindari hujan ketika ada pengunjung  yang tengah menikmati musik. Bagi pengunjung yang tidak tahan angin, bisa menikmati music dari ruangan kaca yang disedikan hotel sembari melihat pemandangan padatnya kota Surabaya.

Sementara di samping kanan dan kiri rumah musik ruang terbuka ini, hanya ada pengamanan pagar dari kaca tebal bening. Sedang di kanan dan kiri ujung tempat ini, terpasang sound system lumayan besar Tak pelak, jika musik dimainkan dari tempat ini, dipastikan suaranya akan mengganggu di tengah kesunyian malam warga yang sedang beristirahat.

Terpisah, Isa Octa, selaku manajer marketing hotel saat dikonfirmasi mengaku, tidak memiliki kewengangan untuk menjawab keluhan warga tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan kalau bapak mau melakukan konfirmasi. Tapi tadi, bapak (manajemen) tiba-tiba dipanggil ke Polwil (Polrestebes,red). Sampai jam berapanya, belum bisa dipastikan,” ujar Octa singkat.

Camat Sawahan, Yunus yang juga Plt. Lurah Sawahan mengatakan, jika pihaknya belum menerima surat tembusan dari warga RT 03 Tidar.

“Surat itu kan hanya tembusan, saya juga belum terima. Tetapi kami sangat berharap, pihak hotel merespons keluhan warga ini. Begitu juga pihak Dinas Pariwisata segera menindaklanjuti surat warga. Kalau saya sudah terima surat, otomatis kami akan menyampaikan keluhan warga kami. Apalagi katanya soal izin, yang mana kami tidak punya kapasitan untuk memeriksa izinnya,” pungkas mantan Sekretaris Kecamatan Tambaksari ini. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar