Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 16 Februari 2017
Dokter Moestidjab Gugat Permohonan Maafnya Sendiri Setelah Lakukan Malpraktik
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dokter Moestidjab, Direktur Utama (Dirut) Surabaya Eye Clinic menggugat pasien korban malpraktik bernama Tatok Poerwanto Warga Jalan Ubi Surabaya. Gugatan diajukan untuk mencabut surat permintaan maaf atas tindakan malpraktik yang dilakukannya terhadap Totok.
Gugatan itu yang diajukan dokter Moestidjab mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2017) hari ini.
Dalam gugatannya, dokter Moestidjab meminta agar majelis hakim yang diketuai Ferdinandus mencabut surat permintaan maafnya yang ditujukan kepada Tatok.
Dalam persidangan tersebut, hakim Ferdinadus memerintahkan agar kedua belah pihak (dokter Moestidjab dan Tatok) melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Gugatan ini akan dilakukan mediasi terlebih dahulu pada Kamis (23/2/2017) pekan depan," ujar hakim Fedinandus sembari menutup persidangan.
Sementara itu, Eduard Rudy Suharto, menantu Tatok menilai upaya dokter Moestidjab mencabut surat permintaan maaf yang telah dikeluarkannya ini sebagai langkah yang sangat aneh.
Pasalnya, menurut Rudy, pencabutan dilakukan karena saat ini dokter Moestidjab telah dilaporkan ke Polda Jatim dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Padahal surat permintaan maaf sudah diajukan artinya dia sudah mengakui kesalahannya," tegasnya.
Menurut Rudy, upaya pencabutan surat permintaan maaf itu untuk mengapus pengakuan bersalahnya selama menangani Tatok sebagai pasien.
"Surat permintaan maaf itu sama saja dengan pengakuan kesalahan, makanya dia ingin mencabutnya. Mungkin hal itu dilakukan supaya penyelidikan Polda Jatim atas dan IDI jadi terhambat," terangnya.
Rudy menambahkan, surat permintaan maaf itu diketik sendiri oleh sekretarisnya dan ditandatangani sendirinya olehnya, hal itu dinilai sangat aneh jika dokter Moestidjab tiba-tiba kini ingin mencabutnya.
"Dibuat-buat sendiri, tapi kok sekarang malah ingin mencabut," beber Rudy.
Dipihal lain, Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum dokter Moestidjab enggan berkomentar saat ditanya terkait gugatan yang diajukannya.
"Saya lupa gugatan apa ya? soalnya yang sidang bukan saya. Nanti saya hubungi, saya masih ngajar ini," kilahnya saat dikonfirmasi via ponselnya.
Perlu diketahui, malpraktik yang menimpa Tatok ini berawal saat dirinya mendapat perawatan medis atas penyakit katarak yang dideritanya di Surabaya Eye Clinic pada 28 April 2016 dan ditangani oleh dokter Moestidjab. Usai operasi, Tatok justru merasakan nyeri dimatanya, namun dokter Moestidjab malah mengatakan bahwa kondisi tersebut wajar.
Beberapa waktu berlalu, ternyata kondisi mata Tatok kian parah. Oleh dokter Moestidjab, Tatok disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta, Surabaya. Rudy mulai curiga saat dokter Moestidjab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga. Kepada keluarga, asistennya mengatakan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya pendarahan dan peralatan kurang canggih.
Kemudian dokter Moestidjab merujuk Tatok agar segera berobat ke Singapura. Ironisnya, ketika sampai di Singapura, lokasi yang disarankan dokter Moestidjab tenyata tidak layak. Keluarga pun akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre di Singapura.
Hasil keterangan dari Singapore National Eye Centre itulah yang akhirnya membuat keluarga sadar bahwa Tatok telah menjadi korban malpraktik dokter Moestidjab. Rekam medis dari Singapore National Eye Centre menjelaskan bahwa kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan dokter Moestidjab.
Rudy pun akhirnya mendatangi dokter Moestidjab pada 13 Januari lalu dan menunjukkan hasil rekam medis dari Singapura. Saat itulah dokter Moestidjab akhirnya mengaku dan memberikan surat permintaan maaf resmi kepada Tatok.
Tak terima, Tatok dan keluarganya pun akhirnya melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/75/I/2016/UM/Jatim. Dalam laporan ini, dokter Moestidjab diduga melanggar tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu atau memalsukan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Selain Polda Jatim, Tatok juga melaporkan dokter Moestidjab ke Ikatan Dokter Indonesia. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar