Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 Maret 2017

Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT GBP Ditolak Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan wan prestasi yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku pengelolah Pasar Turi Surabaya akhirnya kandas.

Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang menolak gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya lantaran kurangnya pihak yang diajukan dalam gugatannya.  "Jika tidak sependapat dengan putusan ini maka para pihak silahkan ajukan upaya hukum,"terang Hakim Mangapul usai membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (21/3/2017).

Atas putusan tersebut, pihak Pemkot Surabaya maupun pihak PT GBP sama sama belum bersikap, mereka masih menyatakan pikir-pikir. "Sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan telah berakhir,"pungkas Hakim Mangapul sembari memukulkan palunya sebagai pertanda akhirnya persidangan.

Terpisah, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP menilai, putusan hakim Mangapul yang menolak gugatan Pasar Turi sudah memenuhi rasa keadilan. "Sudah jelas dalam akte yang disertakan dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP semua melibatkan JO (joint operation) dimana tanggung jawab tanggung renteng. Sehingga jika ada gugatan, maka semuanya juga harus digugat. Jika tidak, itu yang namanya kurang pihak," terangnya usai sidang.

Ia menjelaskan, meskipun saat tanda tangan perjanian kerjasama hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan PT GBP saja, namun saat itu PT GBP berstatus sebagai wakil dari dua perusahaan joint operation yaitu PT Lucida Megah dan Centra Asia Investment. "Jadi yang tanda tangan perjanjian itu mewakili JO. Terkait hasil putusan ini selanjutnya kami menunggu saja, apa upaya hukum yang akan diambil Pemkot Surabaya," tegasnya.

Dipihak lain, Setijo Boesono, Ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, apa yang diputuskan hakim merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Ia pun membenarkan bahwa yang tanda tangan dalam perjanjian itu adalah perwakilan JO dan Pemkot Surabaya. "Yang tanda tangan dalam perjanjian pihak JO diwakili PT GBP sebagai Lead form dengan Walikota (Pemkot Surabaya)," terangnya.

Meskipun nantinya Pemkot Surabaya mengajukan gugatan baru lagi, menurut Setijo hal itu akan percuma saja. "Katakanlah seandainya kita ulangi ajukan gugatan baru lagi dengan menggugat tiga tergugat (PT GBP, PT Lucida Megah, dan Centra Asia Investment), maka bukan tidak mungkin akan dieksepsi lagi dan akan di-NO (diputus gugatan tidak dapat diterima) lagi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar