KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hearing terkait penertiban 35 bangunan liar (Bangli) oleh Satpol PP
kota Surabaya yang berada di jalan Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang,
kecamatan Tambaksari Surabaya di ruang komisi B DPRD Surabaya, Senin (20/3) menghasilkan penundaan penertiban
bangunan liar oleh Satpol PP sebelum adanya musyawarah mencapai mufakat antara
Satpol PP, lurah, camat dan 35 penghuni Bangli.
Ndari Kabid Operasional Satpol PP Surabaya mengatakan pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan selain itu bangli
yang telah berdiri tersebut telah menyalahi peraturan daerah kota Surabaya.
" Aturannya kan sudah jelas, dalam Perda Nomer 10 Tahun 2000
tentang Damija, Rumija, jadi harus kita laksanakan, karena disitu menyangkut
warga Surabaya, pak camat minta waktu, saya hanya mengikuti beliaunya,"terang
Ndari usai mengikuti hearing di komisi B, Senin (20/3).
Ndari menegaskan, dalam laporan yang
telah diterima sat pol pp telah berdiri
puluhan bangli bangkan penghuni bangli tersebut bukan pendudukdi wilayah
setempat, sehingga para penghuni bangli itu harus sadar dan mau pindah ke
daerah asalnya sesuai identitas yang dimilikinya.
" Ada 35 penghuni dan 16 warga Surabaya, itupun menenmpati bangunan
liar (Bangli) tidak tercatat dalam kependudukan di kelurahan dan kecamatan,
jadi mereka harus sadar, sudah lama menempati disitu otomatis sudah untungnya
berapa ya saya ngak ngurus soal itu, yang penting sudah waktunya mereka
berbenah diri," tegasnya.
Bahkan kata Ndari, saat ini Pemkot
Surabaya sudah melakukan toleransi terhadap warga penghuni bangli, bila mereka bukan penduduk surabaya
hendaknya mencari tempat yang layak atau balik ke daerah asalnya, sedangkan
bagi warga Surabaya hendaknya mengajukan hunian di rusun yang sudah disedikan
oleh Pemkot Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar