Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Mei 2017

Berkas Perkara Dua Satpam Lotte Mart Dinyatakan Jaksa P21



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penggugah video mesum dua remaja di Lotte Mart yang menjerat dua orang satpam sebagai tersangka memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara atas tersangka Sigit Setiawan dan M Kusno telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.

"Sudah P21, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap II nya dari penyidik,"kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (10/5/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kedua Security Lotte Mart tersebut ditetapkan tersangka  setelah penyidik melakukan gelar perkara usai mendapat hasil scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Dari gelar perkara tersebut, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video tersebut ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.

Kasus ini bermula saat dua pasangan remaja sedang melalukan hubungan intim di wetting romm Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas Wetting Room ke tersangka Sigit.

Selanjutnya tersangka  Sigit menghampiri lokasi mesum tersebut dan membubarkan aksi kedua remaja itu. Namun sayangnya, cara tersangka Sigit salah, kedua pelaku mesum itu diminta tersangka Sigit untuk tidak menggunakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang security. Nah saat itulah, tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.

Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah tersangka Sigit  di akun instagramnya bernama Lambe_turah.

Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart ini  dijerat melanggar  pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar  pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar