Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Juli 2017

Dr Aucky Hinting Mangkir, Hakim Tolak Perpanjangan Mediasi

Gugatan Mal Praktek



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mediasi kasus mal praktek bayi tabung antara Tomy dan Evelyn (korban) dengan  Dr Aucky Hinting PhD, Sp,  And,  berujung kegagalan.

Jon Manopo selaku hakim mediasi menyatakan, perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan korban mal praktek kepada owner Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina dijalan Irian Barat No 7-11 Surabaya tak bisa lagi diperpanjang lantaran telah melebihi dari 40 hari.

Ironisnya lagi, sepanjang proses mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Aucky Hinting terlihat mangkir dengan berdalih sakit.

"Sejak mediasi, Dr Aucky tidak pernah punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau memang sakit tidak pernah melihatkan surat sakitnya,"ujar Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum korban mal praktek usai persidangan, Selasa (18/7/2017).

Ketua DPC  KAI Surabaya ini mengatakan jika gugatan PMH  itu dilayangkan akibat sikap ego Dr Aucky Hinting yang lepas tangan,  lantaran tidak sesuai dengan janjinya yang menjanjikan proses bayi tabung pada pasangan Tomy dan Evelyn berkelamin laki-laki, namun nyatanya berkelamin perempuan.

"Korban hanya butuh permohonan maaf,"sambung Eduard Rudy.

Sementara, Ening Swandari kuasa hukum Dr Aucky Hinting tak mau berkomentar banyak terkait ditolaknya permintaan perpanjangan mediasi yang diajukannya. Advokat wanita bertubuh lencir ini cuma mengaku akan mempersiapkan diri untuk menghadapi pembuktian dimateri pokok perkara.

"Kita akan siapkan jawaban pada persidangan mendatang pada 1 Agustus 2017 mendatang,"ujar Ening saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Ahli Andrologi bergerak dibidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu atau bayi tabung harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting  digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.

Tomy  dan Evelyn  adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.

Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal dikawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar