Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Januari 2018

BI Melarang Transaksi Jual Beli Gunakan Bitcoin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagi Masyarakat Indonesia penggunaan uang Virtual  mulai banyak diminati, Namun dalam bertransaksi jual beli uang virtual tersebut.ironisnya sangat ditentang atau dilarang oleh pihak Bank Indonesia (BI).

Bahkan BI akan memberikan kepada siapapun yang terlibat dalam menggunakan jual beli perdagangan Virtual Currency atau dikenal dengan sebutan Bitcoin.

Hal tersebut telah dikemukakan oleh Kepala BI Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, Bahwa sampai sekarang ini pihaknya belum punya bukti kasus tentang Bitcoin,tapi Pihaknya sebagai Regulator  dari awal akan mengingatkan mengenai adanya transaksi jual beli perdagangan yang menggunakan Bitcoin.

"  Untuk mengingkatkan adanya bitcoin ini, kita perlu melakukan forum seperti ini.dengan bertatap muka  dengan akademis, mahasiswa maupun masyarakat.tentunya juga mengajak media, masyarakat bisa sadar mengenai virtual currency." kata Difi saat hadir pada acara Edukasi Publik Kebijakan BI terkait Virtual Currency di Perpustakaan BI Jatim Jalan Mayangkara, Jumat (18/1/2018).

Untuk mendeteksi adanya Bitcoin di Indonesia, Masih Kata Difi, BI mempunyai kewenangan pada titik - titik atau tempat yang digunakan sebagai sistem pembayaran tersebut adalah Money Changer, Curva maupun Perbankan.

" Ada beberapa titik - titik yang memang di ijinkan licence sebagai paymen sistem,BI berhak mengawasi dan memeriksa sehingga suatu misal ada yang menggunakan bitcoin pasti akan terdeteksi." terangnya.

Difi menjelaskan, Pada Tahun 2012 BI sebenarnya sudah memagari adanya Bitcoin, sebelum negara negara seperti Korsel, Canada, China, dan Singapura.

" Hanya saja untuk menindak agak kesulitan karena tidak ada korban yang melapor yang merasa dirugikan Bitcoin, ini susahnya kita." jelasnya.

Di tempat yang sama Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, BI Fintech Office Josamartha mengatakan, Bank Indonesia terus menghimbau masyarakat untuk tidak menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Pasalnya BI, telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di 2018.

“ Mata uang digital seperti Bitcoin bukan hal yang disarankan oleh pihaknya sebagai alat transaksi maupun investasi,” katanya.

Josamartha berharap , untuk mengantisipasi adanya Bitcoin masyarakat bisa mempelajari apa itu Bitcoin jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang mata uang digital tersebut.tapi untuk  bertransaksi  BI melarang. karena,Bitcoin bukan mata uang yang  legal di Indonesia.

“ Kalau ada yang ingin mengetahui silakan saja, pesan ini disampaikan dengan kuat, dan itu bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia." pungkasnya. (Dji)

0 komentar:

Posting Komentar