Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 21 April 2018

Satrol Lantamal V Musnahkan Barbuk Ikan Campuab 30 Ton


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya melalui Satuan Patrolinya memusnahkan barang bukti berupa ikan Campuran sebanyak 30 ton. Ikan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kapal ikan KM Asia Makmur dan KM Sri Kawit Santoso di Dermaga Semampir 1 Ujung Surabaya, jum’at (20/4/2018).

Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat penetapan pengadilan Negri No 874 / IV Pen. Pid/2018 PN.Sby Tanggal 10 April 2018 dan disaksikan oleh Nonot Wijayanto Perwakilan dari PSDKP Prov. Jatim, Kadiskum Lantamal V Letkol Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H., M.H.,Kaurdikdiskum Lantamal V, Mayor Laut ( KH) Evi Delima, S.H., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tim Diskes Lantamal V

Kadiskum Lantamal V pada saat menyaksikan pemusnahan barang b ukti tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri Surabaya. “ Iya memang betul, berdasarkan Surat penetapan pengadilan Negri No 874 / IV Pen. Pid/2018 PN.Sby Tanggal 10 April 2018 kita selaku penyidik memdapatkan mandate untuk memusnahkan barang bukti berupa ikan campuran sebanyak 30 ton hasil tangkapan dari Kapal ikan KM Asia Makmur dan KM Sri Kawit Santoso di Dermaga Semampir 1 Ujung Surabaya, hal ini kita lakukan karena barang bukti tersebut tidak layak konsumsi dan tidak ada nilai ekonomisnya. Makanya kita melakukan langkah dengan memohon penetapan dari pengadilan Negeri Surabaya untuk memusnahkan barang bukti tersebut

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara ditanam di dalam tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari polusi udara (biar tidak bau, red). Untuk proses evakuasinya sendiri, Satrol Lantamal V mengangkutnya dengan menggunakan dua unit truk guna dibawa menuju ke lokasi.

Selanjutnya, Satrol Lantamal V mengubur barbuk berupa ikan busuk tersebut di areal tambak yang berada di sekitar dermaga Semampir dua. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar