Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Senin, 09 Juli 2018
PN Surabaya "Gantung" Putusan Banding Bos Ekepedisi PT ASL
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara terhadap Bos PT Aman Samudera Lines (ASL) Hasan Aman Santoso dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Tiga majelis hakim PT Surabaya yang terdiri dari H. EDY Tjahyono,SH,M.Hum (Ketua), A. Fadlol Tamam,SH,M.Hum dan H. Mulyani,SH, MH (Anggota) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Hasan Aman Santoso. Bos Ekspedisi PT ASL ini dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Eddi Tanuwijaya (korban).
Namun ironisnya, putusan yang digedok Hakim PT Surabaya pada 4 Juni 2018 lalu tak kunjung ada kepastian hukum. Pasalnya, sejak salinan putusan Hakim PT itu diterima oleh Pihak PN Surabaya pada 21 Juli 2018 tidak segera memberitahukan putusan tersebut ke para pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan ke terdakwa Hasan Aman Santoso.
"Sesuai KUHAP telah jelas diuraikan, bahwa dalam pasal 243 ayat (2) dengan tegas menyebut, jika bahwa berkas yang telah diterima oleh PN surabaya tingkat pertama harus segera dikirimkan ke para pihak,"ungkap Wellem Mintarja,SH, MH selaku kuasa hukum korban, Senin (9/7).
Dikatakan Wellem, Ia mengetahui putusan hakim PT tersebut dari website PN Surabaya.
"Tapi setelah kami tanyakan ke Panmud Pidana PN Surabaya, ternyata putusan banding itu sampai sekarang belum diberitahukan ke para pihak, baik ke jaksa maupun ke terdakwa,"kata Advokat Wellem Mintarja.
Wellem pun mengaku akan melaporkan oknum-oknum PN Surabaya yang diduga menghambat dan menggantung putusan hakim PT Surabaya.
"Tujuan kami untuk mencari kepastian hukum, jika sampai 9 hari kedepan belum dikirimkan, kami tak segan-segan melaporkan masalah ini,"pungkas Wellem.
Terpisah, Jaksa Siska Christina mengaku belum mengetahui permohonan bandingnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Saya belum tau kalau sudah diputus PT karena belum terima pemberitahuan dari PN Surabaya,"ujar Siska saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (9/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari jual beli truck jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah.
Saat transkasi itulah, terdakwa Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa uang muka sebesar Rp 40 juta dibayar melalui dua cek. Namun ditengah perjalanannya, terdakwa Hasan justru melaporkan kehilangan cek yang telah diberikan ke Eddi Tanuwijaya (korban).
Akibatnya, Hasan Aman Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan dihukum oleh Hakim Yulisar dengan vonis 6 bulan penjara dengan masa percoaan 1 tahun.
Putusan hakim Yulisar ini langsung dilawan oleh JPU Siska Christina. Usai pembacaan putusan, Jaksa Wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini langsung menyatakan banding.
Dalam putusan banding itulah, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan peradilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Hasan Aman Santoso.
Tak hanya itu, Hakim PT Surabaya juga meyatakan kasus ini bukanlah kasus pemalsuan surat melainkan kasus penipuan, sebagimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memerintahkan barang bukti berupa truck jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF dikembalikan pada Eddi Tanuwijaya selaku korban.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar