Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 06 Juli 2018

Terjerat Kasus E-KTP, Keponakan Setya Novanto Segera Disidang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ke tingkat penuntutan.

"Tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/7/2018).

Sidang terhadap keponakan Setya Novanto ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty) Menurut Febri, KPK telah memeriksa 120 saksi untuk tersangka Irvanto.

Adapun unsur-unsur saksi yang telah diperiksa berasal dari anggota dan mantan anggota DPR, pejabat dan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Badan Penerapan dan Pengembangan Teknologi, swasta, notaris dan lainnya.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Keponakan Setya Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar