Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 September 2018

Ketua DPRD Surabaya Minta Aparat Hukum Usut kasus Penyimpangan Dana Bopda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji,MT mengimbau kepada Inspektorat Surabaya untuk melibatkan aparat hukum (Kepolisan dan Kejaksaan) untuk mengusut temuan penyalahgunaan anggaran Bopda yang dilakukan oleh 41 guru swasta dari sejumlah sekolah.

Namun, Armuji tetap menyatakan bahwa hasil temuan Inspektorat Surabaya tidak bisa hanya dibebankan kepada guru sebagai penerima, karena tetap tidak sebanding dengan pengabdiannya selama ini.

“Kalau memang ada kesalahan di pihak guru, harusnya sejak awal diingatkan, ini kan sudah berjalan 5 tahun, maka jangan hanya menyalahkan mereka, ini tidak berbanding dengan apa yang mereka peroleh jika dikaitkan pelanggaran hukum,” ucapnya, Jumat (7/9/2018)

Politisi PDIP yang saat ini tercatat sebagai Bacaleg DPRD Jatim dari Dapil Kota Surabaya ini mendesak agar Inspektorat Kota Surabaya segera mengusut dan menutaskan kasusnya. Jika perlu, minta bantuan aparat hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan.

Menurut dia, proses pengusutannya akan lebih fair dan transparan karena dilakukan oleh pihak lain, sehingga hasilnya akan lebih obyektif. Tidak ada lagi unsur “ewuh pakewuh”, karena yang diperiksa dan yang memeriksa berstatus sama yakni PNS Kota Surabaya.

“Sebenarnya ini menjadi tugas Inspekstorat, namun jika aparat hukum ingin membantu ya silahkan, saya rasa akan lebih baik bahkan akan lebih cepat penuntasannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Humas Pemkot Surabaya menggelar presscon dengan sumber Inspektorat Kota Surabaya dengan materi hasil audit dan temuan penyimpangan anggaran jasa pelayanan (Jaspel).

Hasilnya, ditemukan penyalahgunaan anggaran bopda yang dilakukan oleh 41 guru swasta dari sejumlah sekolah swasta. Namun untuk tingkat Sekolah masih belum dilakukan.

Sigit Sugiarto Kepala Inspektorat Surabaya, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil audit selama 5 hari terakhir.

“Temuan ini masih di tingkat audit by sistem terhadap guru secara personal, dan saat ini inspektorat melakukan audit di 27 dari 286 sekolah swasta untuk menindak lanjuti kasus penyalahgunaa tersebut,” tuturnya saat presscon.

Pasalnya, kata Sigit, disinyalir adanya keterlibatan dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, mengingat dari beberapa kasus, ada juga penyalahgunaan yang secara sengaja di lakukan pihak sekolah dengan mengajukan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) milik guru yang sudah tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

Seperti diketahui, bahwa audit yang di lakukan oleh pemerintah kota surabaya ini merupakan buntut dari protesnya sejumlah SMP swasta yang khawatir tidak ada pemasukan untuk operasional gaji guru lantaran merosotnya jumlah siswa baru yang masuk ke sekolah swasta. Dan hal ini diperparah oleh penambahan kuota di penerimaan siswa baru SMP Negeri.

Merespon pengaduan ini, Wali Kota Surabaya spontan memberikan instruksi kepada Inspektorat untuk melakukan audit anggaran, karena selama ini sekolah swasta telah mendapatkan bosnas dari pusat dan juga jaspel dari pemerintah kota surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar