Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 27 September 2018

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara, M. Faisal, Kamis (27/9/2018).

Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Tersangka MF ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, tim KPK dibantu Polda Sumut menangkap Faisal di rumahnya, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/9/2018).

Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018.

Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar