Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Jumat, 26 Oktober 2018
5 Anggota DPRD Sumut Segera Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan 5 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.
Kelimanya akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Kelima tersangka tersebut yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung. Kemudian, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.
Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedangkan, untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan.
Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar