Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 29 Oktober 2018

Anggaran Sudah Ada, Dewan Desak Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji 13


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Adanya revisi terhadap Pengembalian perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Sukarwo dibenarkan Ketua DPRD Surabaya, Armudji.

Armudji mengatakan dalam revisi PAK tersebut Gubernur Sukarwo tidak mempersoalkan dana APBD untuk anggaran gaji PNS ke 13. Hal ini diyakini Armudji pasca menggelar rapat tertutup dengan Badan Anggaran (Banggar), Sabtu (27/10). Untuk itu politisi PDI-P ini mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak menghalangi pencairan gaji 13 tersebut.

“Artinya apa, bahwa anggaran untuk gaji 13 itu sudah ada di anggaran APBD,” ujar Armudji. Senin (29/10/2018).

Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini mengaku tak bisa menekan Pemkot Surabaya namun bila berkaca sesuai aturan yang ada selayaknya Pemkot tak mencari-cari alasan.

“ Kita (DPRD) hanya bisa berharap, Pemkot Surabaya harus legowo menerima evaluasi Gubenur menanggapi soal banggar ini, kalau pemkot masih ngotot tidak mencairkan dengan berbagai alasan yang terkesan mengada ada, itu sangat memalukan yang sekiranya tidak subtansif, karena dikatakan oleh pemkot tidak ada aturannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Gubernur Jawa Timur, Sukarwo akhirnya mengembalikan PAK APBD Pemkot Surabaya tahun 2018 lantaran ada sedikit evaluasi yang harus revisi.

Informasi yang diterima kantor berita RMOLJatim, revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran Pemkot Surabaya dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari selasa (30/10/2018) mendatang untuk dimintakan persetujuan kembali ke Gubernur Jatim, Sukarwo.

“Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, Yusron Sumartono, sabtu (27/10/2018).

Saat disinggung terkait gaji 13, Yusron menjelaskan PAK yang diajukan juga mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para apartur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD dilingkungan Pemkot Surabaya.

Namun sayangnya Yusron tak mau berandai-andai memberikan harapan terkait gaji 13 tersebut.

Tapi yang jelas estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan serta revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018.

“Setelah jawaban evaluasi Gubernur disampaikan dan diterima, maka gaji ke-13 akan dibayarkan,” pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar