Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 13 Oktober 2018

Anggota DPRD Sumut Fahru Rozi Ditahan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Fahru Rozi.

Sebelumnya, Fahru Rozi telah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua kali tidak datang.

Salah satu tersangka yang datang, yaitu FRO selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/10/2018).

Febri mengatakan, dua kali tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yaitu Tunggul Siagian dan Taufan Agung Ginting tidak hadir untuk korban penyidik ​​KPK.

"TSI (Tunggul) sakit, pemeriksaan akan kembali. Sedangkan TAG (Taufan), penyidik ​​belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri.

KPK, kata Febri, akan bertindak tegas sebagai upaya untuk berbagai tersangka, baik yang berhubungan maupun masuk ke dalam Daftar Orang Orang (DPO).

Febri berharap, agar tersangka suap DPRD Sumut kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali memiliki alasan yang sah menurut hukum.

"Untuk DPO, Ferry Suando Tanuray Kaban, agar segera menyerahkan diri ke KPK, jangan ada yang sedang melindungi," kata Febri.

Sementara itu, untuk tersangka M. Faisal, kata Febri, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai pada 16 Oktober sampai 24 November 2018.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu memberikan penghargaan dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Biaya Dugaan dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar