Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 Oktober 2018

Jaksa Masih Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi LPDP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, saat ini pihaknya masih merampungkan penyusunan surat dakwaan kasus ini.

"Sekarang masih penyusunan surat dakwaan,"terang Heru Kamarullah,Kamis (11/10).

Dikatakan Heru, Penyidikan kasus ini telah menetapkan 4 pejabat KSU Mitra Lestari Sebagai Tersangka. Mereka adalah Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris).

"Berkas perkaranya dipisahkan,"kata Heru.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para  tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini telah merugikan kerugian negara satu miliar lebih.

Empat tersangka kasus ini akan di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para tersangka ini telah  bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar