Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 Oktober 2018

KPK Temukan Uang Hasil Korupsi Bupati Malang untuk dana Kampanye Pilkada


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi menyediakan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk melihat dana kampanye. Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul untuk proyek di Kabupaten Malang.

"Setelah Bupati mengadakan, melakukan proses pelaksanaan biaya di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Lalu, Rendra mengatur agar bisa mendapatkan biaya dari buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang. Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.

KPK juga menemukan fakta bila Rendra membuat proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.

"Dalam melakukan perbuatannya, RK Keterlibatan bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, yaitu proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut.

Rendra, sebagai Bupati Malang Kabupaten Malang Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi sarana Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

KPK juga menempatkan seorang pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka, yang menjadi pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini, Rendra membersihkan penerimaan suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar. Atas perbuatannya, Rendra disangka pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ali disangkaulat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar