Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Oktober 2018

Sempurnakan Program Kesehatan, BPJS Cabang Palembang MoU Dengan Kejari Banyuasin


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuasin) Tak mau rumit, agar program kesehatan dapat tersentuh hingga ke seluruh perusahaan yang tersebar di Banyuasin, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palembang melaksanakan kesepakan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin rabu (10/10/2018).

Kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang digelar di Kantor Kejari Banyuasin dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cab Palembang, dr. Andi Ashar dan Kepala Kejari Banyuasin La Kamis, SH.MH.

Menurut Kajari Banyuasin La kamis, melalui Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (Kasi Datun) Endro Riski Erlazuardi, SH. MH mengatakan tujuan dilaksanakan kesepakatan bersama ini untuk menjalin kerja sama dalam penyelesaian permasalahan atas banyaknya Badan Usaha atau Perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

" Berdasarkan peraturan yang berlaku Pemberi Kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ikut BPJS kesehatan." tegas Endro.


Endro Menambahkan dengan diserahkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejari Banyuasin, maka bidang Datun akan segera melakukan beberapa upaya untuk dapat melakukan penagihan iuran terhadap setiap perusahaan atau badan usaha yang selama ini belum patuh.

" Seksi Datun akan berupaya agar setiap perusahaan atau badan usaha menjadi patuh untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS kesehatan dan membayar iuran." tandas Endro. 

Dijelaskan Endro sebelum penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan, Kejari Banyuasin terlebih dahulu menggelar rapat forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan semester II.

Dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Banyuasin tampak hadir dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PTSP. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar