Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Jumat, 18 Januari 2019
Pemkot Surabaya Kini Memiliki 457 Fasilitas Olahraga
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menambah jumlah sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di Kota Pahlawan. Saat ini, terdapat 457 sarpras olahraga yang tersebar di perkampungan hingga taman kota. Fasilitas olahraga itu terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, fasilitas olahraga yang bersifat payung hukum atau di bawah naungan perda. Artinya, sebelum menggunakan fasilitas itu, pemohon akan dikenakan biaya administrasi atau sewa. Sebelum menggunakan, pemohon bisa mengajukan penggunaan fasilitas olahraga itu ke Dispora.
“ Beberapa sarana prasarana olahraga kita, memang ada naungan perda atau payung hukum dengan sewa. Yakni, Gelanggang Remaja Surabaya, Gelora Bung Tomo, dan Gelora 10 Nopember Tambak Sari.” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardhana, Jum’at (18/01).
Untuk fasilitas lapangan olahraga yang lain, lanjut Afghani sifatnya gratis. Masyarakat Surabaya bisa memanfaatkan fasilitas olahraga itu tanpa dikenakan biaya administrasi. Seperti lapangan footsal, basket, volly, softball, thor, sirkuit balap motor, hockey.
“ Kami berharap agar warga masyarakat bisa memanfaatkan sarana olahraga itu secara maksimal. Khususnya anak-anak muda kita yang punya bakat talenta di bidang olahraga, agar bisa memanfaatkan untuk pembinaan olahraga.” ujarnya.
Afgani menambahkan, bagi sekolah yang tidak mempunyai sarpras olahraga, bisa memanfaatkan fasilitas olahraga itu secara optimal. Misalnya, seperti lapangan olahraga atletik berstandar internasional, sekolah bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk kegiatan ekstrakulikuler.
“ Di sana bisa dimanfaatkan sekolah-sekolah itu untuk kegiatan ekstrakulikuler. Begitu juga lapangan olahraga yang lain.” imbuhnya.
Namun, ia menyampaikan, sebelum pemohon menggunakan lapangan itu, terlebih dahulu agar mengurus perizinan ke Dispora. Tujuannya, agar pihaknya bisa mengatur jadwal kapan penggunaan lapangan olahraga tersebut. Harapannya, masyarakat Surabaya yang menggunakan fasilitas olahraga itu, bisa merata.
“ Misalnya ingin menggunakan lapangan hockey, silahkan ajukan dahulu ke Dispora. Ada isian blangko yang harus diisi dan beberapa aturan yang harus ditaati. Kita cek jadwal, jika tidak ada yang menggunakan, maka surat izin langsung keluar dan bisa digunakan.” jelasnya.
Terkait dengan masalah perawatannya, Afghani menyampaikan, masyarakat Surabaya tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya memastikan, seluruh perawatan fasilitas olahraga akan dilakukan oleh Dispora. Masyarakat Surabaya tinggal memanfaatkan fasilitas olahraga tersebut secara maksimal. Namun, ia juga berpesan kepada masyarakat, agar turut serta membantu pemerintah menjaga fasilitas olahraga tersebut.
“ Kalau ada kerusakan-kerusakan, nanti masyarakat bisa menyampaikan ke Dispora, dan segera akan kami tindaklanjuti.” tuturnya.
Afghani menuturkan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga yang bersifat gratis, pemanfaatannya tidak boleh dimonopoli atau dikuasai pihak tertentu. Seperti lapangan basket, volly, ataupun sirkuit balap motor. Namun, jika di lapangan ditemukan adanya hal tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Dispora.
“ Kalau ada seseorang atau oknum tertentu yang menarik retribusi atau memonopoli, silahkan laporkan ke Dispora." pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar