Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Kejagung Temukan Aset Asabri yang Dikorupsi Disembunyikan di Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aset hasil korupsi yang dilarikan tersangka kasus PT Asabri ke luar negeri. 

Sayangnya, tidak dirinci di negara mana saja tersangka korupsi PT Asabri melarikan aset hasil korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menyita aset hasil korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp23,73 triliun.

"Memang benar ada temuan aset tersangka di luar negeri. Kami sudah membentuk tim khusus untuk memburu aset itu," tuturnya, Selasa (2/2/2021).

Tidak hanya di luar negeri, kata Febrie, tersangka juga menyembunyikan aset hasil korupsi di dalam negeri yang kini sudah terlacak oleh tim penyidik Kejagung. 

Tim penyidik hanya tinggal melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di dalam negeri tersebut.

"Sudah terlacak aset yang di dalam negeri, tetapi nantilah. Jangan kita buka sekarang," katanya.

Sebelumnya Kejagung akan melacak seluruh aset milik PT Asabri yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa belum lama ini pihaknya telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. 

Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp23,7 triliun.

"Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat," kata Burhanuddin, (27/1/2021).

Menurut Jaksa Agung dengan perkiraan kerugian negara di atas Rp22 triliun, kerugian negara kasus Asbari jelas melampaui skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Oleh karena itu, penyidik kejaksaan terus mendalami dan mengejar siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

"Sudah ada 7 orang (tersangka), bisa lebih lagi," tergasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah memblokir aset milik PT Asabri untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah akhir pekan ini.

"Iya, ada beberapa aset yang disita dan diblokir ya terkait kasus korupsi PT Asabri," kata Febria Adriansyah, Senin (25/1/2021).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan aset yang disita tim penyidik Kejagung dari PT Asabri yaitu sejumlah dokumen dan data yang dinilai terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Sebagian dokumen sudah disita," ujar Ali.

0 komentar:

Posting Komentar