Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Februari 2021

Korupsi Bansos, ICW Desak KPK Tetapkan Legislator PDIP jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang digelar kemarin. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak KPK melakukan pengusutan.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengusut tuntas perkara korupsi ini tanpa pandang bulu. 

Dari hasil rekonstruksi kasus korupsi bansos, menurutnya sudah terlihat jelas peran Ihsan Yunus.

"Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan. Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi kepada wartawan, Selasa, (2/2).

Selama ini, sambung Dewi, KPK kurang serius menangani kasus korupsi yang melibatkan politikus. 

Ditegaskannya, KPK harus segera membuka penyidikan baru, termasuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. 

"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan," katanya.

Seperti diketahui, nama Ihsan Yunus ada dalam rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona kali ini. 

Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.

Perbincangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. 

Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.

Pada adegan berikutnya, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus. 

Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.

Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. 

Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. 

Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. 

Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

0 komentar:

Posting Komentar